SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik. Ia menyebut rancangan APBD tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur penyelenggara pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 di Gedung DPRD Banten, KP3B-Curug, Kota Serang, Selasa (25/11/2025).
Menurut Andra Soni, pembahasan Raperda APBD 2026 dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, serta dibahas pula pada tingkat komisi bersama perangkat daerah terkait.
“Alhamdulillah, pembahasan berjalan baik sebagaimana yang kita harapkan. Ini merupakan wujud tanggung jawab dan upaya positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang menjadi amanat masyarakat Banten,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa Pemprov Banten bersama DPRD terus menyempurnakan proses penganggaran sejalan dengan kebijakan reformasi pengelolaan keuangan daerah.
“Optimalisasi anggaran juga dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai isu yang tengah dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Raperda APBD 2026 yang disetujui mencatat defisit sebesar Rp57,04 miliar. Defisit timbul dari pendapatan daerah sekitar Rp10,07 triliun dan belanja daerah sekitar Rp10,13 triliun. Total APBD 2026 mencapai Rp10,27 triliun.
Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp7,48 triliun, pendapatan transfer Rp2,58 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,45 miliar. Adapun belanja daerah meliputi belanja operasi Rp7,30 triliun, belanja modal Rp774,81 miliar, belanja tidak terduga Rp52,02 miliar, dan belanja transfer Rp2 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat Rp195,54 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp138,49 miliar.
Andra Soni menjelaskan bahwa distribusi anggaran meliputi urusan wajib pelayanan dasar Rp5,89 triliun (58,18 persen), urusan wajib nonpelayanan dasar Rp515,31 miliar (5,08 persen), urusan pilihan Rp272,46 miliar (2,69 persen), unsur pendukung Rp708,03 miliar (6,99 persen), unsur penunjang Rp2,52 triliun (24,93 persen), unsur pengawasan Rp67,31 miliar (0,66 persen), dan urusan pemerintahan umum Rp148,86 miliar (1,47 persen). Secara keseluruhan, APBD 2026 mencakup 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 subkegiatan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Banten atas persetujuan terhadap Raperda APBD tersebut. Menurutnya, keputusan itu merupakan bagian penting dalam siklus penyusunan anggaran daerah. Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Kita berharap seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” ujarnya.
Selain pengambilan keputusan atas Raperda APBD 2026, rapat paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Perda Provinsi Banten Tahun 2026 dan Rencana Kerja DPRD Banten Tahun 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. (Red)



