PANDEGLANG, – Rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Pandeglang dinilai bukan semata akibat rendahnya kepatuhan pedagang, melainkan juga mencerminkan persoalan tata kelola pasar dan kondisi ekonomi masyarakat.

Akademisi Kebijakan Publik dari Institut Kemandirian Nusantara (IKNUS), Arif Nugroho, mengatakan persoalan retribusi pasar tidak dapat dipandang hanya dari sisi petugas pemungut atau pedagang yang enggan membayar. Menurut dia, masalah tersebut bersifat struktural dan berkaitan dengan daya beli masyarakat serta pengelolaan pasar rakyat.

“Masalah retribusi pasar di Pandeglang tidak bisa hanya dilihat dari petugas yang kurang aktif atau pedagang yang malas membayar. Ini persoalan yang menyangkut ekonomi rakyat dan tata kelola pasar,” kata Arif kepada media, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, pasar rakyat merupakan tumpuan ekonomi masyarakat kecil. Ketika kondisi ekonomi lesu dan penjualan menurun, para pedagang wajar kesulitan membayar retribusi.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna PAW DPRD Pandeglang dari PKS Segera Digelar

“Kalau jualan sepi dan hasilnya seret, tentu mereka kesulitan setor. Target PAD tinggi sementara ekonomi belum pulih, hasilnya pasti tidak sesuai harapan,” ujarnya.

Arif menilai penetapan target PAD oleh pemerintah daerah kerap terlalu ideal dan kurang mempertimbangkan kondisi lapangan. Hal itu membuat petugas kewalahan dan pedagang merasa terbebani.

“Target PAD sebaiknya realistis, disesuaikan dengan kemampuan pedagang dan kondisi pasar,” katanya.

Selain itu, menurut Arif, tingkat kepatuhan pedagang juga dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap pemerintah daerah dalam mengelola pasar. Jika kondisi pasar buruk dan fasilitas tidak memadai, pedagang cenderung enggan membayar retribusi.

“Pedagang mau membayar kalau mereka merasakan manfaatnya. Kalau pasar kotor, rusak, atau sepi, mereka tentu bertanya, uang retribusi digunakan untuk apa,” ujar Arif.

BACA JUGA :  Pegiat Budaya Bisa Manfaatkan Gedung Negara Jadi Pusat Ekspresi Seni di Banten

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu mengubah cara pandang terhadap pasar rakyat. Pasar, kata dia, bukan sekadar sumber PAD, melainkan juga ruang ekonomi rakyat yang perlu dijaga ekosistemnya.

“Kalau pasar ramai dan pedagangnya untung, retribusi akan lancar dengan sendirinya. Tapi kalau pedagangnya kesulitan, sekeras apa pun ditagih akan tetap berat,” tuturnya.

Arif menambahkan, langkah yang paling penting saat ini bukan hanya mengejar target PAD, tetapi memperbaiki kondisi pasar agar lebih sehat, aman, bersih, dan ramai pengunjung.

“Kalau itu tercapai, PAD akan meningkat tanpa perlu dipaksa,” ujarnya.

*Realisasi PAD Masih Rendah*

Sebelumnya diberitakan, realisasi PAD dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Pandeglang hingga 31 Oktober 2025 baru mencapai 46,11 persen dari target Rp3,5 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Badak Pandeglang, Asep Dede, mengatakan hingga akhir Oktober realisasi baru mencapai Rp1,62 miliar. Meski begitu, ia masih optimistis hingga akhir tahun capaian bisa mendekati 52 persen.

BACA JUGA :  Polres Pandeglang Gelar Operasi Zebra Maung 2025, Masih Banyak Pengendara Tak Pakai Helm

“Dari target Rp3,5 miliar, realisasinya baru Rp1,62 miliar atau sekitar 46,11 persen. Mudah-mudahan di akhir tahun bisa mencapai 52 persen, meskipun kami cukup kewalahan, baik melalui pemanggilan maupun turun langsung ke lapangan,” ujar Asep.

Menurut dia, rendahnya realisasi PAD disebabkan banyak pedagang belum membayar retribusi meski telah menempati kios atau lapak. Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya kesadaran pedagang dan dampak musim hujan terhadap aktivitas pasar.

“Hampir 60 persen pedagang belum sadar untuk membayar. Seharusnya per bulan mereka membayar Rp202 ribu. Saat ini banyak yang menunggak hingga 10 bulan. Kami berharap akhir tahun minimal bisa terbayar 7–8 bulan,” katanya. (Red)