GAYA HIDUP

Ahli Waris Pasang Papan Kepemilikan di Lahan Sekolah

PANDEGLANG, – Sengketa lahan antara ahli waris pemilik tanah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali mencuat. Pihak ahli waris memasang papan bertuliskan hak kepemilikan di area yang kini digunakan untuk bangunan SD Negeri 2 Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Salah seorang penerima kuasa dari ahli waris, H. Aang Kunaefi, menuturkan, bahwa Pemkab Pandeglang mengklaim tanah milik keluarga mereka tanpa melalui proses yang dinilai transparan dan adil.

Menurut Aang, lahan yang terletak di Kampung Bojong Canar, Desa Cipicung itu telah dimanfaatkan sebagai lokasi sekolah sejak 1982. Namun, ia menegaskan, tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak mana pun.

“Belakangan, pemerintah daerah memasang papan nama bertuliskan ‘Tanah Milik Pemda’ di atas lahan itu tanpa dasar yang jelas,” ujar Aang kepada media, Rabu (5/11/2025).

Untuk memperjuangkan haknya, ahli waris telah melayangkan dua surat resmi kepada Pemkab Pandeglang pada 8 dan 9 Oktober 2025, dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.

Dalam surat tersebut, ahli waris menyertakan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Akta Bersama Nomor 70 Tahun 2013, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, serta dokumen kepemilikan lainnya. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Pandeglang.

Aang menyebut, pihaknya kesulitan mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya klaim dari pemerintah daerah, meskipun bukti kepemilikan sudah ditunjukkan.

“Sebagai warga kecil yang tidak berdaya, kami hanya berharap pemerintah menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan ini secara adil,” kata Aang Kunaefi Saputra, penerima kuasa dari keluarga ahli waris.

Ia menilai, persoalan ini menggambarkan lemahnya tata kelola aset daerah serta penegakan hukum pertanahan di tingkat lokal. “Kami berharap sengketa ini diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan agar hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut.

Adapun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang) Yahya Gunawan menyatakan, bagian aset masih menunggu laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pendidikan. (Red)

Deni

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

9 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

11 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

12 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

13 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

14 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

15 jam ago