GAYA HIDUP

Ahli Waris Pasang Papan Kepemilikan di Lahan Sekolah

PANDEGLANG, – Sengketa lahan antara ahli waris pemilik tanah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali mencuat. Pihak ahli waris memasang papan bertuliskan hak kepemilikan di area yang kini digunakan untuk bangunan SD Negeri 2 Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Salah seorang penerima kuasa dari ahli waris, H. Aang Kunaefi, menuturkan, bahwa Pemkab Pandeglang mengklaim tanah milik keluarga mereka tanpa melalui proses yang dinilai transparan dan adil.

Menurut Aang, lahan yang terletak di Kampung Bojong Canar, Desa Cipicung itu telah dimanfaatkan sebagai lokasi sekolah sejak 1982. Namun, ia menegaskan, tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak mana pun.

“Belakangan, pemerintah daerah memasang papan nama bertuliskan ‘Tanah Milik Pemda’ di atas lahan itu tanpa dasar yang jelas,” ujar Aang kepada media, Rabu (5/11/2025).

Untuk memperjuangkan haknya, ahli waris telah melayangkan dua surat resmi kepada Pemkab Pandeglang pada 8 dan 9 Oktober 2025, dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.

Dalam surat tersebut, ahli waris menyertakan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Akta Bersama Nomor 70 Tahun 2013, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, serta dokumen kepemilikan lainnya. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Pandeglang.

Aang menyebut, pihaknya kesulitan mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya klaim dari pemerintah daerah, meskipun bukti kepemilikan sudah ditunjukkan.

“Sebagai warga kecil yang tidak berdaya, kami hanya berharap pemerintah menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan ini secara adil,” kata Aang Kunaefi Saputra, penerima kuasa dari keluarga ahli waris.

Ia menilai, persoalan ini menggambarkan lemahnya tata kelola aset daerah serta penegakan hukum pertanahan di tingkat lokal. “Kami berharap sengketa ini diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan agar hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut.

Adapun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang) Yahya Gunawan menyatakan, bagian aset masih menunggu laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pendidikan. (Red)

Deni

Recent Posts

1.500 Pegawai hingga Santri di Pandeglang Ikuti Khataman Al-Qur’an Sambut Hari Santri

PANDEGLANG – Sebanyak 1.500 pegawai, guru, hingga santri pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengikuti…

12 jam ago

Festival Baris Banten 2026 di Cilegon, 80 Tim Terbaik Adu Kekompakan

Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…

14 jam ago

Kapolsek Munjul Gerak Cepet Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Aktivitas Tambang CV Menara Biru Resources

PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…

2 hari ago

Antisipasi Banjir dan Gagal Panen, Mulyadi Jayabaya Temui Airlangga

JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…

2 hari ago

Forum PAKSI API Banten Tekankan Pentingnya Tanamkan Integritas Berkelanjutan

PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…

2 hari ago

Polisi Razia THM di Carita Pandeglang, 18 Botol Miras Disita

PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…

3 hari ago