SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah berharap setiap produk undang-undang yang dihasilkan DPR RI tidak membebani keuangan daerah serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Harapan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (26/1/2026).

Dimyati menegaskan, setiap kebijakan legislasi perlu mempertimbangkan dampak anggaran bagi pemerintah daerah.

“Kami berharap setiap produk undang-undang tidak membebani keuangan daerah dari sisi dampak anggaran (budget impact). Produk undang-undang harus efisien dan efektif,” ungkapnya.

Sebagai mantan pimpinan Baleg DPR RI, Dimyati menilai pertimbangan implikasi fiskal daerah menjadi aspek penting dalam proses legislasi. Ia mencontohkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang belakangan menjadi perhatian publik.

BACA JUGA :  Kanwil KemenHAM Banten Promosikan Layanan di Terminal Pakupatan lewat Segelas Jahe Hangat

Menurutnya, status sebuah rancangan undang-undang, baik yang masuk maupun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Fungsi Baleg sangat krusial di DPR. Bahkan bisa disebut sebagai ‘paku’ DPR, karena seluruh pembahasan calon produk undang-undang masuk melalui Baleg,” kata Dimyati.

Ia pun mengaku bangga Provinsi Banten terpilih sebagai salah satu daerah lokus penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara) dalam penyusunan Prolegnas.

“Melalui forum ini, kita dapat menyampaikan aspirasi daerah untuk pembahasan Prolegnas satu tahun ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, kunjungan kerja ke Provinsi Banten menghasilkan sejumlah masukan strategis yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan puluhan rancangan undang-undang (RUU) Prolegnas 2026.

BACA JUGA :  Polres Lebak Ungkap Dua Pelaku Pembuang Bayi ke Sungai Ciujung

“Masukan yang kami terima antara lain terkait desa adat, mengingat di Banten terdapat masyarakat adat Baduy yang perlu diperkuat dan dilindungi. Selain itu, ada aspirasi mengenai pengelolaan sampah serta usulan perubahan ibu kota Provinsi Banten,” kata Sturman.

Ia menjelaskan, pada 2026 terdapat sekitar 64 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas. Dari jumlah tersebut, 47 RUU merupakan usulan DPR, 15 usulan pemerintah, dan dua usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Termasuk di dalamnya RUU tentang desa adat. Adapun RUU Pilkada hingga saat ini belum masuk dalam Prolegnas tahun 2026,” ujarnya. (Red)