SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten. Surat edaran tersebut ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

Dalam edaran itu, masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun, baik sebelum maupun saat malam pergantian tahun.

Pemprov Banten menyebut kebijakan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Selain itu, larangan diberlakukan untuk mencegah potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat petasan, terutama di kawasan permukiman.

BACA JUGA :  Sepanjang 2025, Polres Pandeglang Tuntaskan 20 Perkara Disiplin dan Kode Etik

Gubernur Andra Soni juga menekankan larangan ini sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di wilayah Sumatera. Masyarakat diajak merayakan Tahun Baru secara sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.

“Melalui surat edaran tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten diminta menindaklanjuti kebijakan ini di daerah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Andra.

Pemprov Banten juga menginstruksikan koordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait untuk pengawasan dan penegakan ketertiban. Peran camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama turut diharapkan dalam memberikan pemahaman kepada warga.

Pemprov berharap perayaan Tahun Baru 2026 di Banten dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (Red)

BACA JUGA :  Wagub Banten Dimyati Buka Roadshow University Boxing League Banten di Tangerang