SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama DPRD Provinsi Banten menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (23/12/2025).

Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi yang mewakili Gubernur Banten menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), atas sinergi selama pembahasan dua Raperda tersebut.

“Kolaborasi yang terbangun menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Deden.

BACA JUGA :  Disperkimta Tangsel-Baznas Kolaborasi Perbaiki Rumah Korban Ledakan di Pamulang

Perkuat Modal Bank Banten
Deden menjelaskan, Perda Penyertaan Modal memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali Bank Banten. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen.

“Posisi ini menegaskan peran strategis Pemprov Banten dalam menjaga keberlangsungan dan kesehatan usaha Bank Banten,” katanya.

Melalui penguatan permodalan tersebut, Bank Banten diharapkan dapat beroperasi secara profesional dan mandiri sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).

“Bank Banten diharapkan mampu menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” tambahnya.

Lindungi Pekerja Lewat Jamsos
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di Banten.

BACA JUGA :  Ratusan Mahasiswa Demo 1 Tahun Kepemimpinan Andra-Dimyati di Banten

“Perda ini memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus memperjelas peran seluruh pemangku kepentingan,” ujar Deden.

Pemprov Banten akan segera melakukan pengundangan Perda tersebut serta menyusun peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Anggota Pansus III DPRD Provinsi Banten Mansur memastikan pembahasan Raperda telah dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penguatan struktur permodalan ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan Bank Banten memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi OJK,” ujar Mansur.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mendukung skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah diselesaikan sebagai bagian dari upaya pemulihan dan konsolidasi perbankan daerah. (Red)

BACA JUGA :  BRI Salurkan Bantuan CSR untuk Renovasi Masjid di Pandeglang