SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat pencegahan potensi permasalahan hukum dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih, Senin (15/12/2025).

Kesepakatan ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

Andra Soni mengatakan kerja sama ini menjadi pijakan hukum untuk memitigasi potensi permasalahan hukum, terutama pada pembangunan fisik dan operasional koperasi.

“Kesepakatan ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ungkap Andra.

BACA JUGA :  Pandeglang Kehilangan Ulama KH Tb Mahmud Nawawi

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup pendampingan dan pengawalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung lainnya.

“Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait urusan pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum. Pengawalan hukum menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Banten.

Andra menambahkan, pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat yang dibangun secara kolaboratif dan tertib hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Andra Soni Hadiri Perayaan Imlek 2577 di Tangerang, Tegaskan Pentingnya Moderasi Beragama

Sementara itu, Bernadeta menegaskan Koperasi Merah Putih tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga gerakan sosial ekonomi berbasis gotong royong. Menurutnya, percepatan pembangunan koperasi harus dibarengi tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan hukum.

“Kejaksaan berperan dalam pendampingan, pengamanan pembangunan, serta pencegahan penyimpangan hukum sejak awal,” tegas Bernadeta.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penerapan sistem pengelolaan yang transparan dan berbasis digital.

Dalam kesempatan yang sama, diserahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten. Masing-masing koperasi menerima bantuan senilai Rp68.750.000. (Red)

BACA JUGA :  Warga Pandeglang Keluhkan Soal Pembangunan Jembatan Kaduhejo, Timbulkan Kemacetan