SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Banten.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah cepat Pemprov Banten dalam merespons meningkatnya aktivitas truk tambang yang berdampak pada kemacetan, kerusakan jalan, dan tingginya risiko kecelakaan.
“Kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan seluruh bupati dan wali kota. Waktu operasional angkutan tambang ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari,” ujar Andra Soni di Serang, Selasa (28/10/2025).
Selain pembatasan waktu, Kepgub tersebut juga menetapkan sejumlah ruas jalan yang boleh dilalui kendaraan tambang. Jalur yang diatur mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa ruas jalan kabupaten dan kota di wilayah Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
“Kami akan menindaklanjuti dengan penempatan pos pengawasan serta pemasangan rambu lalu lintas agar keputusan ini dapat dijalankan secara efektif,” kata Andra.
Pengawasan pelaksanaan aturan tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dengan melibatkan kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Kita akan koordinasikan secara terpadu, termasuk dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Andra juga mengimbau para pelaku usaha tambang dan operator angkutan agar mematuhi ketentuan, terutama terkait batas kapasitas muatan kendaraan. Ia menegaskan, setiap kendaraan wajib dalam kondisi bersih dari tanah atau lumpur agar tidak mencemari jalan, serta bak muatan harus ditutup terpal untuk mencegah tumpahan material.
“Kami mengimbau seluruh pelaku tambang untuk betul-betul memperhatikan kewajiban tersebut. Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan bersama,” ucapnya.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada 28 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum penting dalam penataan lalu lintas kendaraan tambang di Provinsi Banten.
“Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di Banten,” kata Andra Soni.
*Aturan dan Sanksi*
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menuturkan, pihaknya sedang menyiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait pembatasan jam operasional dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan di sejumlah titik.
Terkait sanksi, Tri menjelaskan bahwa penegakan hukum akan mengacu pada dua dasar hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi dapat dikenai sanksi kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Sementara pelanggaran di jalan nasional dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” kata Tri.
Selain itu, pengemudi yang tidak mematuhi perintah petugas kepolisian dapat dijerat dengan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282 UU LLAJ.
*Daftar Ruas Jalan yang Dibatasi*
Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah, di antaranya:
Kota Cilegon: Ruas Jalan Serdang–Bojonegara–Merak, Jalan Raya Cilegon, Jalan Raya Serang, Batas Kota Cilegon–Pasauran, dan Jalan Lingkar Selatan Cilegon.
Kabupaten Serang: Termasuk Jalan Serdang–Bojonegara–Merak, Jalan Raya Palka (Palima–Pasar Teneng), dan Jalan Banten Lama–Pontang.
Kota Serang: Meliputi Jalan Raya Cilegon, Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Jalan Sudirman, Jalan Raya Pandeglang, hingga Jalan Syekh Nawawi Albantani (Pakupatan–Palima).
Kabupaten Lebak: Antara lain Jalan Cikande–Rangkasbitung, By Pass Rangkasbitung, Jalan Simpang–Bayah, serta Jalan Maja–Citeras.
Kabupaten Pandeglang: Termasuk Jalan Pasauran–Labuan, Jalan Labuan–Cibaliung, Jalan Citeureup–Tanjung Lesung, serta Jalan Tanjung Lesung–Sumur.
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan: Seluruh jaringan jalan di wilayah tersebut. (Red)



