PANDEGLANG, – Perjuangan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, atas penyelesaian konflik agraria seluas sekitar 364 hektar yang digunakan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 482/Badak Sakti, mulai menemukan titik terang.

Pertemuan mediasi antara warga dan pemerintah daerah berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Pandeglang, Rabu (22/10/2025), dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Dandim 0601/Pandeglang Letkol (Inf) Afri Swandi Ritonga, Kasi Ter Kasrem 064/MY Letkol (Kav) Muslim Rahim, serta perwakilan dari BPN, Polres, dan Kejari Pandeglang.

Mediasi yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 12.28 WIB karena menunggu kehadiran pejabat terkait, termasuk dari BPN. Proses mediasi berjalan alot hingga menjelang waktu Magrib.

“Kami berusaha memfasilitasi aspirasi masyarakat Desa Rancapinang. Semoga hari ini kita menemukan hasil terbaik,” ujar Wakil Bupati Iing Andri Supriadi saat membuka mediasi.

*Riwayat Tanah Versi BPN*

BACA JUGA :  Ledakan Gedung Farmasi di Tangsel, Polisi Pastikan Bukan Bom

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Pandeglang, Martan Fajri, menjelaskan sejarah penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan seluas 364 hektar.

Menurut Martan, dokumen historisnya mencakup surat dari Kepala Taman Nasional Ujung Kulon (1997) terkait penetapan daerah latihan militer Kodam III/Siliwangi, serta surat Gubernur Jawa Barat tahun yang sama yang mengizinkan lokasi latihan. Selain itu, terdapat 649 Surat Pernyataan/Pelepasan Hak (SPH) atas nama Abdullah dkk, dan surat pernyataan aset dari Zeni Kodam III/Siliwangi pada 2007 dan 2008.

BPN juga merujuk pada Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 11/SK.PL-1/NF/1997 tentang penetapan lokasi pembangunan lapangan latihan militer seluas 1.000 hektar di Desa Rancapinang, Cibadak, dan Tunggu.

Kepala Desa Rancapinang, M. Epan Kusuma, menegaskan warga tidak menolak pembangunan Yonif TP 482/Badak Sakti. Namun, yang diperjuangkan adalah hak atas tanah agar tidak dirampas oleh negara.

“Kami tegaskan, tidak pernah ada jual beli tanah warga Desa Rancapinang untuk pembangunan latihan militer Kodam III/Siliwangi. Kami tidak menolak program negara, tapi hak masyarakat jangan diabaikan,” ujarnya.

BACA JUGA :  PUB Pandeglang Launching LIP

Menurut Epan, uang yang diterima sebagian warga pada 1996 bukan bentuk jual beli, melainkan ganti rugi kerusakan tanaman dengan nilai Rp250 per meter persegi. Ia juga menyebut peta kolonial Belanda menunjukkan bahwa Desa Rancapinang telah lama ada dan warga telah menggarap lahan tersebut turun-temurun.

*TNI Minta Dialog Diperkuat*

Kasi Ter Kasrem 064/MY Letkol (Kav) Muslim Rahim mengaku prihatin jika keberadaan TNI justru menimbulkan konflik dengan rakyat.

“TNI lahir dari rakyat. Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di Pandeglang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami harap warga bisa menerima dan mendukung pembangunan ini,” kata Muslim.

Perwakilan warga, Usep Saepudin, menambahkan bahwa tujuan utama mediasi adalah mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan. “Negara wajib menjaga hak-hak rakyat dan memberikan ganti rugi yang adil,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemburu Kodok Warga Walantaka Serang Tewas Tersengat Listrik di Pesawahan Koroncong

*Kesepakatan Tercapai*

Setelah hampir empat jam mediasi, pertemuan akhirnya menghasilkan kesepakatan sekitar pukul 17.15 WIB. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Pertanahan RI, Jenderal TNI (Hor) Sjafrie Sjamsoeddin, bernomor Khusus/B/AMMUK-RCP/X/2025, berisi tiga poin utama:

1. Persetujuan pembayaran atau ganti rugi kepada warga.

2. Instruksi pelaksanaan floating ulang lahan secara transparan dan partisipatif.

3. Jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi warga tanpa menghambat agenda pertahanan nasional.

“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan. Aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” kata Dandim 0601/Pandeglang, Letkol (Inf) Afri Swandi Ritonga.

Usai mediasi, Wakil Bupati Iing Andri Supriadi mengajak perwakilan warga makan bersama di warung makan Padang di belakang Gedung Setda.

“Pemerintah daerah akan terus hadir di tengah masyarakat. Kami berkomitmen mencari solusi terbaik atas setiap persoalan,” ujar Iing. (Red)