Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi menyampaikan surat pembatalan Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama penanganan persampahan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Surat bernomor 100.2.2.3/1449-Setda/2025 itu dikeluarkan pada 15 September 2025, sebagai tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 100.2.2.4/336/PKS/Setda-LH/2025, tertanggal 2 September 2025.

Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang sekaligus Juru Bicara Pemkab, Tb. Nandar Suptandar, menjelaskan bahwa pembatalan MoU ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, mulai dari penolakan masyarakat hingga rekomendasi Pemerintah Provinsi Banten.

“Mayoritas warga di dua desa dan satu kelurahan menyatakan menolak kerja sama pengelolaan sampah tersebut. Selain itu, Pemprov Banten melalui Wakil Gubernur juga merekomendasikan agar dilakukan pengkajian ulang jika ada penolakan masyarakat,” ujar Nandar, Senin (15/9/2025).

BACA JUGA :  Fix Batal! Walikota Tangsel Terima Surat Pembatalan MoU Sampah dari Pemkab Pandeglang

Pertimbangan lain juga datang dari DPRD, Forkopimda, hingga tokoh agama. Mereka menilai kerja sama dengan Tangsel berpotensi menimbulkan inkondusifitas serta belum didukung sarana, prasarana, dan tata kelola memadai di TPA Bangkonol.

Menurut Nandar, hasil rapat evaluasi pada 2 September 2025 bersama DLH Pandeglang, Tim TKKSD, Plt. DLH Tangsel, serta Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangsel juga menyepakati pembatalan kerja sama.

Meski demikian, Pemkab Pandeglang tetap menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tangsel. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat pembatalan ini. Namun kami berharap hubungan baik antar daerah tetap terjaga di masa depan,” pungkasnya.