Royalti musik kembali menjadi perbincangan hangat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melayangkan somasi kepada Pranaya Boutique Hotel di Tangerang Selatan. Somasi ini dilayangkan karena hotel tersebut diduga memutar lagu dan musik tanpa izin.

Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto. Ia menegaskan bahwa hotelnya tidak pernah memutar musik dalam aktivitas operasional.

“Konsep kami adalah alam, kami mengutamakan suara alam, bukan musik,” tegas Bustamar kepada siarnitas.id, Rabu (13/8/2025).

Bustamar juga menilai LMKN tidak memiliki bukti kuat. Hingga kini, belum pernah ada konfirmasi maupun inspeksi langsung dari pihak LMKN.

“Kalau ada barang bukti, mereka harus datang dan kumpulkan sendiri. Sampai sekarang hal itu tidak pernah dilakukan,”ujarnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Soroti Transparansi Penggunaan Dana Hibah Koni Tangsel

Meski mendukung perlindungan hak cipta musisi, Bustamar berharap ada aturan dan mekanisme pembayaran royalti yang lebih jelas serta tidak memberatkan pelaku usaha seperti hotel dan restoran.

“Musik hanya pelengkap suasana, bukan sumber pendapatan. Jadi harusnya ada tarif yang lebih terjangkau,” tandasnya.