Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berhasil menangkap empat tersangka, dua diantaranya pasang suami istri (Pasutri).

Pengungkapan itu berawal dari seorang gadis remaja dibawah umur sebut saja Bunga asal Kabupaten Pandeglang yang menjadi korban TPPO tersebut setelah dijebak dengan tawaran pekerjaan fiktif melalui media sosial (Medsos) dengan uang muka Rp600 ribu dan korban dijanjikan akan menerima upah setelah melayani ratusan pria untuk praktik eksploitasi seksual.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setiyadi, menjelaskan bahwa keempat tersangka itu berinisial RF, AA, NN, dan SR telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA :  10 Ribu Nelayan dan Petani Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Banten Jadi Finalis Paritrana Award 2025

“Keempatnya saat ini berada dalam tahanan Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Dhyno Indra Setiyadi kepada awak media, Kamis (31/07/2025) pada Fress Release tersebut.

Kapolres Dhyno juga menyampaikan, bahwa korban telah dipulangkan ke orang tua dan mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak Dinas Sosial Pandeglang.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial, serta perlunya edukasi tentang modus perdagangan orang yang semakin marak dengan kedok lowongan kerja palsu,” ujarnya.

Sementara salah satu tersangka berinisial AA mengakui bahwa ia memberikan uang muka sebesar Rp600 ribu dari total kesepakatan Rp1,5 juta untuk membawa korban. AA menyebut, korban sempat dibawa ke Bogor, Jawa Barat, dan dipaksa melayani lima pria dalam dua hari. Namun, korban tidak menerima bagian apa pun dari hasil transaksi tersebut.

BACA JUGA :  Reaktivasi Jalur Kereta Api Rangkas-Pandeglang Disambut Antusias Warga dan Pemda

“Korban mengeluh ingin pulang dan merasa dijebak. Ia juga dijanjikan gaji setelah melayani 250 orang, tapi belum sempat mencapai itu,” ujar AA kepada penyidik.

Korban awalnya mengenal seseorang melalui Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Tangerang. Setelah menyampaikan niat tersebut kepada keluarganya, korban diantar untuk bertemu dengan pelaku, dan dari sanalah awal mula ia terperangkap dalam praktik perdagangan orang.

“Pekerjaan sebagai ART itu hanya kedok. Setelah beberapa hari, korban sadar dan meminta untuk pulang,” imbuhnya.

AA mengklaim bahwa ini adalah kali pertama dirinya terlibat dalam praktik perdagangan manusia, yang dilakukannya bersama suaminya. Ia mengaku menyesal dan belum pernah menangani korban lain sebelumnya. (Den)

BACA JUGA :  Pemkab Pandeglang Terus Lakukan Pengawasan Terhadap Keuangan Desa