PANDEGLANG, – Jangan kaget jika posisi desil berubah, meski warga merasa tak pernah memperbarui data sosial ekonominya.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pandeglang menjelaskan, perubahan desil bisa terjadi karena pemerintah terus melakukan pemadanan data sosial ekonomi dengan data terbaru dari berbagai kementerian dan lembaga.
Kepala BPS Kabupaten Pandeglang, Achmad Widijanto mengatakan, desil merupakan hasil pemadanan berbagai basis data yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut antara lain berasal dari DTKS, P3KE, Regsosek, serta informasi dari PLN, BPJS, BKKBN dan sejumlah sumber lainnya.
“Desil itu diambil dari data set, di mana data set ini merupakan gabungan dari data-data yang sebelumnya telah disusun atau dikumpulkan oleh kementerian dan lembaga,” kata Achmad kepada wartawan, Selasa (29/9/2026) di ruang kerjanya.
Pemerintah kemudian mengolah data tersebut berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Hasilnya, warga dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga 10.
Pemadanan data ini dilakukan secara berkala, umumnya setiap tiga bulan.
“Ketika ada pemutakhiran berarti ada data baru yang masuk atau data-data yang sudah di-update. Data itu dipadankan kembali, dilakukan proses pengolahan, sehingga bisa ada versi DTSEN terbaru,” ujarnya.
Menurut Achmad, masuknya data baru bisa ikut mengubah posisi keluarga lain dalam pemetaan kesejahteraan.
Dengan kata lain, warga yang tidak melakukan pembaruan data pun tetap bisa mengalami perubahan desil.
“Memungkinkan seseorang atau keluarga itu bisa berubah desilnya meskipun dia tidak meng-update, karena ada data baru,” jelasnya.
Achmad menerangkan, data baru dengan tingkat kesejahteraan tertentu dapat mengubah komposisi pemetaan. Sistem kemudian menghitung kembali posisi setiap keluarga berdasarkan keseluruhan data yang tersedia.
Ada Data Tak Akurat
BPS juga menemukan masih adanya kesalahan dalam data sosial ekonomi masyarakat. Achmad menyebut terdapat dua jenis kesalahan, yakni inclusion error dan exclusion error.
Inclusion error terjadi ketika warga yang sebenarnya tidak berhak justru masuk dalam kelompok penerima. Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika warga yang berhak justru tidak masuk dalam data.
“Kalau dihubungkan dengan bansos, dia sebenarnya berhak mendapat bansos tetapi tidak ada di situ, atau sebaliknya. Inilah namanya error,” katanya.
Masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai bisa mengajukan pembaruan melalui layanan Cek Bansos maupun pemerintah desa dan kelurahan.
Namun, Achmad mengingatkan, memperbarui data tidak otomatis membuat posisi desil turun.
Data yang diperbarui tetap akan dipadankan dengan berbagai informasi lainnya sebelum pemerintah menentukan posisi desil terbaru.
“Update data bukan berarti pasti desilnya turun. Tergantung data yang lain karena ada ratusan juta data,” ujarnya.
Data pendukung tersebut juga dapat mencakup kepemilikan kendaraan bermotor hingga rekening tabungan.
Persoalan akurasi data pun masih menjadi tantangan. Salah satunya terkait kendaraan yang sudah dijual, tetapi belum dilakukan proses balik nama sehingga masih tercatat atas nama pemilik lama.
Setelah warga memperbarui data melalui desa atau kelurahan, pemerintah akan melakukan verifikasi. Data tersebut kemudian dimasukkan dalam proses pemutakhiran pada periode berikutnya. (Red)


