Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 116 desa pada tahun 2025 terancam batal. Pasalnya, hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterima.

Muslim Taufik selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 Pemkab Pandeglang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp.2,5 miliar.

“Untuk waktu pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2925 ini, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri. Mudah-mudahan bisa segera diterbitkan,” ungkap Muslim kepada media, Jumat (25/07/2025)

Dikatakan Muslim, dari jumlah 326 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, sebanyak 116 desa saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Adapun masa jabatan Pj yang terlalu lama dapat menurunkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

BACA JUGA :  86 Kendaraan ASN Pemprov Banten Tunggak Pajak, Potensi Capai Rp200 Juta

“Jika terlalu lama dijabat oleh PJ, dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan masyarakat yang tidak maksimal,” terang mantan Camat Jiput ini.

Dijelaskannya, Pemkab Pandeglang sebenarnya telah menyusun tahapan teknis pelaksanaan Pilkades sejak awal tahun 2025. Namun jika juknis dari Kemendagri tidak segera diterbitkan, anggaran Pilkades bisa dialihkan ke pos lain melalui perubahan anggaran daerah.

“Kalau tidak jadi dilaksanakan tahun ini, anggarannya bisa digeser untuk kebutuhan lain,” terangnya.

Diketahui, untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades serentak tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pandeglang juga telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp.800 juta.

Namun hingga saat ini, tahapan penting seperti penetapan daftar pemilih berbasis e-KTP, pencetakan surat suara, hingga penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Wagub Banten Dimyati Buka Roadshow University Boxing League Banten di Tangerang

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan ke Kemendagri dan masih menunggu surat resmi. Tanpa itu, semua tahapan belum bisa dimulai,” pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan bahwa Pemkab sudah siap menggelar Pilkades secara administratif dan anggaran. Namun, pelaksanaan masih tertunda karena belum ada keputusan resmi dari Kemendagri.

“Jika instruksi segera turun, kami bisa mulai proses Pilkades tahun ini untuk menjawab tantangan legitimasi dan pelayanan di desa,” tandasnya. (Den)