LEBAK, –Anggota DPR RI Drs. Ahmad Fauzi menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat saat mengunjungi Masyarakat Adat Kasepuhan Citorek, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (17/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga identitas bangsa sekaligus melestarikan nilai-nilai luhur dan kelestarian alam.

“Masyarakat adat merupakan komunitas yang menjaga keselarasan ajaran dan pitutur leluhur dalam merawat alam serta kehidupan. Karena itu, keberlangsungannya harus kita lindungi,” kata Ahmad Fauzi.

Politikus PKB dari Daerah Pemilihan Banten I itu mengatakan perlindungan terhadap masyarakat adat perlu diperkuat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum. Menurutnya, pembahasan RUU Perlindungan Masyarakat Adat perlu segera dipercepat agar hak-hak masyarakat adat mendapat jaminan yang jelas.

BACA JUGA :  5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Merusak Kesehatan, Nomor 3 Paling Banyak Dilakukan!

“Perlindungan masyarakat adat harus dipertegas melalui undang-undang. Sebagai bagian dari Badan Legislasi DPR RI, saya akan serius mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat,” ujarnya.

IMG-20260717-WA0048-300x169 Kunjungi Kasepuhan Citorek, Ahmad Fauzi Janji Dorong RUU Perlindungan Masyarakat Adat
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB saat kunjungan ke kasepuhan Citorek Kab.Lebak.

Kunjungan Ahmad Fauzi disambut tokoh masyarakat Kasepuhan Citorek dan para kasepuhan adat dari wilayah Banten Selatan. Mereka berharap perjuangan pembentukan regulasi tersebut dapat segera terwujud.

“Kami berharap Pak Fauzi dapat memperjuangkan keberadaan kami sebagai masyarakat adat dengan mendorong segera disahkannya Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat,” kata Abah Cisitu, salah seorang perwakilan Kasepuhan Citorek.

RUU Perlindungan Masyarakat Adat telah lama menjadi aspirasi berbagai komunitas adat di Indonesia. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan, perlindungan hak, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di berbagai daerah. (Red)

BACA JUGA :  Geger! Pria Asal Bogor Ditemukan Tewas di Area Tambang Pasir Lebak