SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah melantik 42 dewan hakim dan pengawas Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIII Tingkat Provinsi Banten. Dia menegaskan profesionalisme dan integritas dewan hakim menjadi syarat utama agar pelaksanaan MTQ berjalan adil.

Pelantikan berlangsung di Aston Hotel, Kota Serang, Senin (6/7/2026). Dalam arahannya, Dimyati mengatakan dewan hakim mengemban amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.

“Saya yakin dewan hakim yang dilantik ini mempunyai integritas yang tinggi, sehingga bisa bekerja dengan baik dan profesional,” kata Dimyati.

Dia meyakini seluruh dewan hakim memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian secara objektif. Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus mencerminkan rasa keadilan.

BACA JUGA :  Banten dan Bengkulu Sepakat Kembangkan Potensi Daerah

“Yang terpenting juga adalah mendapatkan keberkahan,” ujarnya.

IMG-20260706-WA0092-300x200 Wagub Banten Lantik Dewan Hakim MTQ, Tegaskan Tak Boleh Ada Peserta Cabutan

Pelantikan dewan hakim tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 326 Tahun 2026 tentang Dewan Hakim MTQ XXIII Tingkat Provinsi Banten.

Selain menekankan profesionalisme dewan hakim, Dimyati juga mengingatkan agar seluruh peserta MTQ benar-benar berasal dari daerah yang diwakili. Dia menegaskan praktik peserta cabutan tidak boleh lagi terjadi.

“Harus dari daerah asal,” tegasnya.

Dimyati berharap MTQ XXIII Tingkat Provinsi Banten dapat berlangsung sukses dan melahirkan qari dan qariah terbaik untuk mewakili Banten di tingkat nasional.

Dia juga berharap MTQ tidak hanya menjadi ajang perlombaan membaca Al-Quran, tetapi menjadi momentum mencetak generasi Islami yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA :  DPD KNPI Banten Rampungkan Struktur Kepengurusan, Rakerda Digelar Sebelum Ramadhan

“Dan rujukan utama ajaran Islam itu adalah Al-Quran,” pungkasnya. (Red)