PANDEGLANG, – Empat jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera terisi. Saat ini, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Pandeglang tengah memproses seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi posisi tersebut.

Empat jabatan yang masih kosong meliputi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Direktur RSUD Berkah Pandeglang.

Sebanyak 20 pejabat eselon III dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Mereka akan bersaing memperebutkan empat kursi jabatan eselon II yang kosong akibat pensiun dan mutasi pejabat sebelumnya.

BACA JUGA :  Wagub Dimyati Bersama Kapolda Banten Ikuti Grounbreaking SPPG Serentak

Ketua Panitia Seleksi JPTP Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan total terdapat 21 pelamar yang mendaftar dalam proses seleksi terbuka tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas lamaran JPTP, dari 21 pelamar terdapat 20 orang yang memenuhi syarat. Sedangkan satu pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Asep kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, satu peserta dinyatakan TMS karena bukan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Peserta tersebut diketahui merupakan karyawan PT Hobi Menjadi Rintisan (Hikemore).

“Sebanyak 20 peserta yang memenuhi syarat berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Kepada peserta yang memenuhi syarat, wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi berikutnya,” ujarnya.

Panitia seleksi juga mengingatkan bahwa jadwal dan tahapan seleksi lanjutan akan diumumkan kemudian. Informasi perkembangan proses seleksi dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM Kabupaten Pandeglang maupun media sosial instansi tersebut.

BACA JUGA :  Dana Desa Tinggal Sepertiga, Kades Munjul Sampaikan Surat Terbuka Penuh Haru ke Warga

“Keputusan Panitia Seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Pandeglang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. (Red)