SERANG, –DPD Organda Provinsi Banten mendukung langkah Wakil Gubernur Banten yang meminta penindakan tegas terhadap sopir angkutan umum yang berkendara secara ugal-ugalan. Organda menilai tindakan tersebut diperlukan untuk meningkatkan keselamatan di jalan.

Organda juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban kecelakaan yang melibatkan Bus Asli jurusan Labuan-Jakarta di simpang lampu merah Palima, Kota Serang.

Ketua DPD Organda Provinsi Banten H. Emus Mustaghfirin mengaku geram atas ulah oknum sopir bus yang menerobos lampu merah hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Selasa (30/6/2026).

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Organda Banten juga menyesalkan dan geram terhadap tindakan oknum pengemudi yang arogan, tidak mengutamakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lain hingga menyebabkan korban jiwa,” kata Emus Mustaghfirin kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

BACA JUGA :  Aset pompa banjir milik Pemkot Tangerang dicuri di Cimone Jaya. Kerugian capai Rp37 juta, pengendalian banjir di Karawaci terganggu.

Menurut Emus, pihaknya akan menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan meminta perusahaan angkutan lebih selektif dalam merekrut pengemudi. Ia juga mendorong agar sopir yang terbukti lalai diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin mengemudi.

Selain itu, Organda mendukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi sopir yang diselenggarakan Jasa Raharja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

“Kami terus mengimbau seluruh awak angkutan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Kejadian di Palima menjadi pukulan berat bagi Organda Banten,” ujarnya.

Emus menegaskan pihaknya mendukung pernyataan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah yang meminta aparat menindak tegas pengemudi yang membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan.

“Peristiwa kecelakaan Bus Asli di Palima pada 30 Juni lalu murni akibat kelalaian oknum sopir yang mengemudi secara ugal-ugalan. Karena itu, kami meminta agar diproses dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Pandeglang Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Bahasa Soal El Nino

Ia menambahkan, apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi atau kendaraan yang tidak laik jalan, seperti rem blong, maka sanksi juga harus diberikan kepada pihak operasional armada.

Menurut Emus, pencabutan izin operasional trayek dapat menjadi salah satu opsi terhadap armada yang melanggar. Namun, ia meminta agar sanksi tersebut dipertimbangkan secara proporsional dan tidak langsung berdampak pada seluruh perusahaan.

“Sepengetahuan kami perusahaan jasa angkut itu mempunyai karyawan kurang lebih 600 orang. Karena itu harus dipertimbangkan jika harus dicabut izin perusahaannya,” pungkasnya. (Red)