PANDEGLANG, –Ketua DPRD Pandeglang H. Tb Agus Khotibul Umam mengapresiasi kinerja Polres Pandeglang yang berhasil menuntaskan 426 perkara pidana selama periode satu tahun terakhir. Apresiasi itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026.
Menurut TB. Agus Umam, Polres Pandeglang menerima 648 laporan polisi (LP) dalam kurun waktu tersebut. Sebanyak 426 perkara berhasil diselesaikan, dengan kasus yang paling banyak ditangani yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3, serta tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami atas nama masyarakat dan pimpinan DPRD Pandeglang memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Pandeglang atas kinerja dalam mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Dirgahayu Bhayangkara ke-80, semoga Pandeglang tetap aman dan kondusif,” kata Tb. Agus kepada wartawan usai Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026).
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pandeglang itu menilai capaian tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf mengatakan penyelesaian ratusan perkara tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan saya semoga Polres Pandeglang semakin dipercaya dan dicintai masyarakat. Sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat, kami akan terus bekerja secara profesional,” ujar Alfian kepada wartawan, Selasa (30/6).
Alfian menjelaskan, dari 426 perkara yang dituntaskan tidak seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Sebagian perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sedangkan sebagian lainnya dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Dari 426 perkara itu tidak semuanya dilimpahkan ke kejaksaan. Ada yang diselesaikan melalui RJ, ada juga yang SP3. Tapi total perkara yang berhasil dituntaskan sebanyak 426 LP,” ujarnya.
Ia mengatakan perkara yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Pandeglang masih didominasi kasus C3 dan tindak pidana kekerasan seksual.
“Yang paling dominan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Pandeglang yaitu curat, curas, dan curanmor (C3), serta tindak kekerasan seksual,” katanya.
Alfian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pandeglang tetap kondusif. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan tindak pidana melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. (Red)


