TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi peluncuran buku Informed Consent karya Jovita Irawati dan Ni Made Rika Trismayanti, praktisi hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Menurutnya, buku tersebut dapat menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya terkait pelayanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Dimyati saat menghadiri peluncuran dan bedah buku Informed Consent di Kampus UPH, Kota Tangerang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari peringatan HUT ke-30 Fakultas Hukum UPH.
Dimyati mengatakan buku tersebut menjelaskan hak dan kewajiban pasien maupun tenaga medis dalam pelayanan kesehatan.
“Di dalamnya dijelaskan hak-hak pasien dalam memperoleh pelayanan dan administrasi selama menjalani pengobatan, termasuk hak dan kewajiban dokter sebagai tenaga medis yang melakukan tindakan,” kata Dimyati.
Menurutnya, buku tersebut penting dipahami oleh berbagai pihak karena dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memperkaya khazanah keilmuan.
“Ada lima pihak yang harus memahami betul isi buku ini, yaitu pasien, tenaga kesehatan, penyelenggara kesehatan, akademisi, dan pemerintah,” ujarnya.
Dimyati menilai karya akademik yang dihasilkan praktisi dan akademisi UPH juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan publik.

Sementara itu, Rektor UPH Jonathan L. Parapak berharap kehadiran buku Informed Consent dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum dan medis dalam pelayanan kesehatan.
Menurut Jonathan, pemahaman mengenai informed consent juga penting bagi dokter dan rumah sakit untuk meminimalkan potensi sengketa hukum yang dapat timbul akibat tindakan medis.
“Informed Consent bukan menjadi alasan pembenaran atau pemaaf, tetapi menjadi penentu seberapa jauh dan dalam hal apa dokter harus bertanggung jawab,” tegas Jonathan. (Red)


