PANDEGLANG, –Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang menggelar rapat dengar pendapat terkait kendaraan dinas berpelat merah yang belum tercatat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pandeglang, Rabu (17/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, SH, dan dihadiri jajaran anggota Komisi II, Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Inspektorat Pandeglang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Perhubungan, UPTD Samsat Pandeglang, Satgas PAD, Jasa Raharja, serta unsur kepolisian.
Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Yangto mengatakan, rapat tersebut membahas tunggakan pajak kendaraan dinas yang masih cukup tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Hasil rapat tadi membahas pembayaran pajak kendaraan dinas atau kendaraan berpelat merah yang ada di Kabupaten Pandeglang. Saat ini tercatat ada sekitar 1.227 kendaraan yang hingga bulan ini belum melakukan pembayaran pajak,” kata Yangto kepada wartawan.
Menurutnya, BPKD telah menyatakan kesiapan untuk melakukan pendataan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan menyiapkan anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.
Selain itu, DPMPD juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait pembayaran pajak kendaraan operasional desa, baik roda dua maupun roda empat.
“Kebetulan Gubernur Banten sudah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 5 juta per desa yang dapat dimanfaatkan untuk pembayaran pajak kendaraan desa. Tinggal dikoordinasikan penggunaannya antara DPMPD dan pemerintah desa,” ujar Yangto yang juga Ketua DPD Nasdem Pandeglang.
Yangto menegaskan, Komisi II DPRD Pandeglang mendorong agar seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas dapat diselesaikan pada tahun ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami merekomendasikan agar seluruh OPD segera melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas. Selain itu, perlu dilakukan pendataan dan pemilahan kendaraan yang masih beroperasi, kendaraan yang telah dilelang, maupun kendaraan yang mengalami rusak berat agar data antara Samsat dan BPKD sinkron,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Pandeglang, H. Epy Shafiullah, mengatakan pihaknya diundang dalam rapat tersebut untuk memberikan penjelasan terkait banyaknya kendaraan dinas yang belum membayar pajak.
“Dari hasil rapat dengar pendapat ini, kami bersama Bapenda Kabupaten Pandeglang akan turun langsung untuk melihat langkah-langkah yang akan dilakukan. Dalam waktu dekat kami juga akan berkoordinasi dengan BPKD, khususnya bidang aset, untuk mendata kendaraan yang masih dimiliki pemerintah daerah,” kata Epy.
Ia menjelaskan, belum seluruh kendaraan yang tercatat menunggak pajak dapat dipastikan masih aktif digunakan. Sebab, terdapat kemungkinan sebagian kendaraan telah dilelang atau mengalami kerusakan berat sehingga tidak lagi beroperasi.
“Karena itu perlu dilakukan inventarisasi terlebih dahulu. Bukan berarti seluruh kendaraan berpelat merah tersebut tidak membayar pajak. Bisa saja ada yang sudah dilelang atau rusak berat. Semua akan kami data kembali agar jelas statusnya,” ujarnya.
Epy menambahkan, DPRD juga meminta agar kendaraan operasional milik pemerintah desa yang menggunakan pelat merah turut didata dan diingatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. (Red)


