SERANG, – Polda Banten melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada warga Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis (11/6/2026).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kejahatan.
“Melalui kegiatan ini kami memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan lebih waspada dan turut berperan dalam upaya pencegahan,” kata Irene.

Menurut Irene, perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan. Karena itu, peran keluarga dan lingkungan diperlukan untuk memberikan perlindungan dan pengawasan.
“Pengawasan serta perhatian terhadap anak harus terus ditingkatkan agar mereka tidak mudah menjadi korban maupun sasaran pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perdagangan orang dapat diminimalkan.
Salah seorang peserta sosialisasi, Rini, mengaku kegiatan tersebut memberikan pengetahuan baru terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Kami berterima kasih karena mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta bahaya tindak pidana perdagangan orang,” kata Rini. (Aldo)


