SERANG, – Tiga jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Banten saat ini kosong. Kekosongan itu terjadi karena sejumlah pejabat memasuki masa purna tugas.
Tiga posisi yang belum memiliki pejabat definitif tersebut yakni Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), dan Kepala Biro Hukum Setda Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, dua jabatan saat ini sudah diisi pelaksana tugas (Plt). Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan masih dalam proses penunjukan.
“Total ada tiga. Sebelumnya satu, Dinas Pertanian. Saat ini ada dua lagi yakni Biro Hukum dan Dinas Perhubungan,” kata Ai kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Untuk sementara, jabatan Plt Kepala Dinas Pertanian dijabat M Nasir yang juga merupakan pejabat definitif di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten. Sedangkan Plt Kepala Biro Hukum dijabat Furkon yang saat ini juga menjabat Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten.
Ai mengungkapkan, nama pejabat yang akan mengisi posisi Plt Kepala Dinas Perhubungan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Untuk posisi Kadishub, kita masih proses. InsyaAllah besok sudah ada namanya dan bisa langsung bertugas. Nanti diinformasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Ai, proses pengisian pejabat definitif untuk ketiga jabatan tersebut masih berjalan. Saat ini BKD tengah melakukan pemetaan jabatan eselon III dan IV sebagai bagian dari penataan birokrasi.
“Saat ini untuk jabatan eselon III dan IV masih kita lakukan pemetaan. Nanti bisa jadi berbarengan, atau bisa juga lebih cepat,” jelasnya.
Meski terdapat kekosongan jabatan, Ai memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu jalannya program kerja maupun target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Tidak juga, hanya beban kerjanya yang bertambah,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Banten Efu Saefullah meminta proses pengisian jabatan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Efu, jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan posisi strategis yang berpengaruh terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Kepala OPD ini jabatan strategis. Seleksi harus dilakukan dengan profesional, objektif, dan transparan supaya penilaian yang dilakukan sesuai dengan kompetensi pejabatnya,” ujar Efu.
Ia menilai penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi dapat berdampak terhadap efektivitas birokrasi dan pencapaian target pembangunan daerah.
“Supaya roda pemerintahan tetap berjalan efektif, tentu harus ada komitmen Pemprov Banten bahwa penempatan pejabat harus sesuai kompetensinya,” tegasnya. (Aldo)


