SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh wilayah Banten selama Juni 2026.

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan razia tersebut merupakan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.

“Karena itu, masyarakat diimbau segera membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu untuk menghindari sanksi maupun kendala saat pelaksanaan razia,” kata Berly kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Berly juga meminta masyarakat memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan SIM yang masih berlaku. Pengendara juga diminta memastikan kondisi kendaraan aman dan layak jalan.

BACA JUGA :  MK Putuskan Pasal 8 UU Pers, Karya Jurnalis Tak Bisa Langsung Dipidanakan

“Para pengendara harus membawa dokumen kelengkapan berkendara serta memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum digunakan,” ujarnya.

IMG-20260602-WA00231-300x230 Pemprov Banten Bakal Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor pada Juni 2026
Bapenda Banten bekerjasama dengan kepolisian melakukan razia kendaraan. (Ilustrasi)

Menurut Berly, pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya,” jelasnya.

Ia berharap razia tersebut dapat mendorong masyarakat lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan taat membayar pajak.

“Melalui razia ini diharapkan tercipta budaya tertib administrasi kendaraan, di mana para wajib pajak membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” pungkasnya. (Aldo)

BACA JUGA :  Ribuan Honorer di Pandeglang Mengaku Diberikan Harapan Palsu, Ancam Akan Gelar Aksi Demo ke BKN