PANDEGLANG – Pelaksana pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ia menyebut proyek yang dikerjakannya dihentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Pelaksana proyek bernama Yadi mengatakan pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor PB.04/041/SPK/IKP-PL/III/2026 yang diterbitkan PT IKP (Infra Karya Pratama), perusahaan asal Bandung, Jawa Barat. Nilai pagu proyek disebut mencapai sekitar Rp796 juta.

“Uang saya sekitar Rp127 juta amblas dalam pekerjaan itu dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh PT IKP,” kata Yadi kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurut Yadi, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan, mulai dari pembelian material hingga pembayaran upah pekerja.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Ajak Warga Teladani Ulama di Haul Abuya Bustomi

Ia mengaku kecewa lantaran pihak perusahaan dinilai tidak menepati janji pengembalian dana. Yadi menyebut salah satu pihak kepercayaan PT IKP bernama Widi sempat menjanjikan pembayaran dilakukan usai Hari Raya Idulfitri.

“Setiap saya tanyakan, alasannya selalu menunggu pembayaran dari Kodim Pandeglang. Padahal pihak Kodim sudah membayarkan progres pekerjaan 23 persen ke IKP,” ujarnya.

Yadi mengaku informasi pembayaran progres pekerjaan itu disampaikan langsung oleh Pasinter Kodim Pandeglang, Kapten Mumu. Ia juga menyebut pihak Kodim telah menerima laporan terkait sejumlah pekerjaan KDMP yang disebut bermasalah di lapangan.

Akibat persoalan tersebut, Yadi mengaku mengalami kerugian materi sekaligus kehilangan kepercayaan dari pihak yang sebelumnya memberikan dukungan modal kepadanya.

BACA JUGA :  Jembatan Blengbeng di Cikeusik Rampung Dibangun TNI, Warga Kini Lebih Aman Beraktivitas

“Saya hanya menuntut hak saya. Saya bekerja dan mengeluarkan biaya. Kalau seperti ini saya merasa dimanfaatkan,” katanya.

Sementara itu, Widi yang disebut sebagai pihak pengawas lapangan dari PT IKP membantah terlibat dalam persoalan pembayaran. Ia mengaku hanya bertugas melakukan opname pekerjaan bersama pihak terkait.

“Untuk permasalahan Pak Yadi, tugas saya hanya melakukan opname di lapangan bersama Pak Endang selaku PIC. Hasilnya sudah diserahkan ke IKP dan juga Kodim,” ujar Widi.

Ia mempersilakan Yadi datang langsung ke kantor PT IKP untuk melakukan penagihan sesuai progres pekerjaan yang telah dilakukan.

Sementara pihak terkait belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Yus)