LEBAK, –Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah terlibat adu mulut dengan warga penambang pasir laut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Kamis (14/5/2026).

Perdebatan itu dipicu dugaan aktivitas tambang pasir laut ilegal di wilayah pesisir selatan Lebak.

Peristiwa tersebut terekam video dan beredar di media sosial. Dalam video, Musa mempertanyakan legalitas aktivitas pengerukan pasir laut yang disebut berlangsung tanpa izin.

“Ngomong-ngomong adanya bukti, ini kan tanah negara digade-gadein,” kata Musa sambil menunjuk area tambang.

IMG-20260514-WA0116-300x197 Anggota DPRD Banten Bersitegang dengan Penambang Pasir Laut di Lebak Selatan
Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Wiliansyah saat menunjukan lokasi tambang pasir laut.

Pernyataan Musa langsung dibantah warga dan pekerja tambang yang berada di lokasi. Mereka mengaku hanya mencari nafkah dari aktivitas tersebut.

BACA JUGA :  Ketua Dekranasda Banten Kukuhkan Ketua Dekranasda Cilegon Periode 2025–2030

“Kami ini cari makan doang, gak ada yang maling,” ujar salah seorang pekerja tambang.

Perdebatan sempat berlangsung panas sebelum sejumlah warga lainnya mencoba menenangkan situasi.

Musa mengatakan kedatangannya ke lokasi merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan maraknya tambang pasir laut ilegal di kawasan pesisir Kecamatan Wanasalam dan Malingping.

Aktivitas pengerukan pasir laut disebut sudah berlangsung hampir setiap hari selama tiga tahun terakhir.

Menurut Musa, aktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan pesisir.

“Kalau memang ada izin, silakan tunjukkan. Tapi kalau aktivitas ini ilegal, tentu harus ada tindakan tegas. Pak Kapolres, Pak Bupati, Pak Bareskrim, tolong ini ditindak,” ujarnya.

Ia menyebut aktivitas tambang pasir laut tanpa izin dapat memicu abrasi pantai, merusak ekosistem pesisir, hingga mengancam permukiman warga.

BACA JUGA :  Sambut Arus Mudik Lebaran 2026, Pemprov Banten Prioritaskan 6 Ruas Jalan ke Jalur Wisata

Berdasarkan laporan yang diterimanya, dugaan tambang pasir laut terjadi di sejumlah titik pesisir selatan Lebak, di antaranya Pantai Tenjolaya di Desa Sukatani, Pantai Lebak Keusik di Desa Wanasalam, dan Pantai Duren di Desa Muara.

Musa juga mengungkap dugaan distribusi hasil tambang pasir laut ke sejumlah kawasan industri di luar Kabupaten Lebak.

“Informasinya pasir laut ini dikirim ke perusahaan bata ringan atau hebel di wilayah Cikande, Cikarang, Bekasi sampai Bogor. Dalam sehari bisa mencapai enam truk tronton,” katanya.

IMG_20260514_233820-300x166 Anggota DPRD Banten Bersitegang dengan Penambang Pasir Laut di Lebak Selatan
Musa Wiliansyah saat hendak menghubungi aparat kepolisian di lokasi tambang.

Selain itu, Musa meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Pemkab Pandeglang Siapkan Anggaran Pemeliharaan Jembatan Rp 400 Juta

“Kalau benar ada oknum yang bermain, harus ditindak juga. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ucapnya.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas pengerukan pasir laut yang dinilai minim pengawasan. Aktivitas tersebut dinilai berdampak terhadap lingkungan dan dikhawatirkan memicu konflik sosial di wilayah pesisir selatan Lebak.

“Pesisir selatan Lebak ini harus dijaga. Jangan sampai keuntungan segelintir orang mengorbankan lingkungan dan masyarakat,” tutur Musa.

Ia juga menyoroti keberadaan plang penutupan sementara di lokasi tambang yang dinilai tidak efektif.

“Di lokasi sudah terpasang plang bahwa tambang pasir ini ditutup sementara. Bahkan kata Satpol PP sudah tidak ada aktivitas. Tapi kenyataannya masih ada,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tambang pasir laut tersebut. (Red)