SERANG – Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi Hartawan mengakui, bahwa hingga saat ini masih banyak aset milik Pemerintah Provinsi Banten, yang belum tersertifikasi.

“Memang kita akui masih banyak aset-aset yang belum tersertifikasi, belum memiliki atas hak, tentunya ini harus segera diselesaikan,” kata Deden kepada Bantenonline, Rabu 22 April 2026.

Dikatakan Deden, dari total 1.528 bidang tanah, sedikitnya masih ada sekitar 149 bidang tanah milik Pemprov Banten yang belum tersertifikasi. Oleh karena itu, Deden meminta kepada UPT Pemanfaatan Aset untuk segera menyelesaikan hal tersebut.

“Iya banyak, dari sekian ribu bidang tanah pokonya kurangnya hanya 149 bidang tanah, jadi hanya kurang 33 persen lagi dari jumlah keseluruhan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  HUT Kemerdekaan ke-80, Jadi Momentum Kepemimpinan Dewi-Iing Untuk Rakyat Sejahtera

Menurut Deden, persoalan ini harus segera diselesaikan agar aset-aset yang dimiliki Pemprov Banten bisa memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan aset, agar terhindar dari sengketa, sekaligus menjamin tertib administrasi dan keamanan aset.

“Sertifikasi ini penting untuk pengoptimalan pengelolaan aset, serta meningkatkan nilai investasi atas aset tersebut,” ujarnya.

Selain itu, aset-aset yang telah tersertifikasi juga dapat dikelola untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta bisa dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat di Provinsi Banten.

“Kenapa harus segera diselesaikan, karena kita berharap dari aset-aset yang dimiliki Pemprov Banten bisa menjadi salah satu objek yang dapat meningkatkan pendapatan, karena kalau masih mengandalkan sumber pendapatan yang ada saat ini itu sudah stagnan,” terangnya.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Danrem 064/Maulana Yusuf, Sampaikan Ini?

Lebih lanjut Deden berharap dengan digencarkannya sertifikasi aset ini, aset-aset Pemprov Banten dapat memiliki kepastian hukum, keamanan aset, dan lebih tertib dalam tata pengelolaannya.

“Mudah-mudahan sisanya ini bisa segera tersertifikasi agar memiliki kepastian hukum, dan tata kelola yang lebih tertib,” harapnya.