PANDEGLANG, –Tiga orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Jalan Lintas Timur AMD Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang. Ketiganya langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Pandeglang oleh Satpol PP, Rabu (8/4/2026).

Ketiga terdakwa yakni Hilman, Hulman, dan Syarifudin. Dalam persidangan, keterangan saksi menyebut ketiganya terbukti melakukan pelanggaran.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Yoses Kharismanta Tarigan yang memimpin jalannya sidang tersebut, mengatakan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh saksi M. Johan Saputra. Ia memergoki para terdakwa saat membuang sampah berupa batok kelapa di lokasi tersebut.

“Selanjutnya saksi melaporkan kejadian itu ke Satpol PP Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

IMG-20260408-WA0051-300x213 3 Orang Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Pandeglang, Disidang
Terlihat tiga terdakwa yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan menjalani sidang di PN Pandeglang.

Berdasarkan hasil persidangan, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena membuang sampah tidak pada tempatnya.
Perbuatan mereka melanggar Pasal 54 huruf c Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

BACA JUGA :  Sekolah SD dan SMP di Tangsel Dilarang Study Tour Luar Banten

“Menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Hilman terbukti bersalah membuang sampah dengan sengaja dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3 juta,” ujar hakim.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa. Hilman dan Hulman didenda Rp3 juta, sedangkan Syarifudin didenda Rp2 juta.

Putusan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Pemerintah daerah menegaskan akan terus menindak pelanggaran demi menjaga kebersihan lingkungan di Pandeglang. (Red)