PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melaksanakan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah tahun anggaran 2021-2024.
Tahap II ini berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya benar, kemarin sudah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU terkait perkara tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Bangga Prahara, Kamis (2/4/2026).
Selain itu, Kejari Pandeglang juga telah menunjuk tim JPU dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menangani perkara tersebut.
“Langkah selanjutnya, JPU akan segera mempersiapkan kelengkapan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan agar segera disidangkan,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan.
“Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Pandeglang menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada Kamis (4/12/2024) malam. Keduanya berinisial AS dan R.
Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring, mengatakan AS merupakan pensiunan PNS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LKM Pandeglang Berkah, sedangkan R merupakan karyawan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan gelar perkara dengan menemukan alat bukti yang cukup.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 938.405.647,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

