Bantenonline.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat upaya pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Kali ini, langkah tegas dilakukan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi potensi gratifikasi hingga ke tingkat kelurahan.

Melalui Inspektorat, Pemkot Tangsel menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah, termasuk perwakilan dari 54 kelurahan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam implementasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa kolaborasi dengan KPK merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

BACA JUGA :  Kodim 0601/Pandeglang Bersinergi dengan Pemkab Tangani Banjir, Warga Diminta Tetap Waspada 

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” kata Benyamin, ditulis pada Kamis (12/3/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, ASN diberikan pemahaman menyeluruh mengenai definisi, batasan, hingga mekanisme pelaporan gratifikasi. Salah satu poin utama yang disorot adalah batas nilai penerimaan sebesar Rp1.500.000. Jika melebihi jumlah tersebut dan tidak dilaporkan, maka berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.

Meski demikian, Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, menekankan bahwa nominal bukan satu-satunya tolok ukur. Pemberian dengan nilai di bawah batas tetap wajib dilaporkan apabila berkaitan dengan jabatan.

“Meski nilainya di bawah aturan, kalau itu karena jabatan, pasti diambil. KPK memiliki tim khusus untuk menilai setiap laporan yang masuk,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tribute Koes Plus Meriahkan HUT Pandeglang ke-152, Dongkrak Kunjungan Wisata Kuliner

Ia menjelaskan, sistem pelaporan gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangsel telah berjalan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah Inspektorat. UPG berfungsi sebagai pintu awal bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaporkan setiap bentuk penerimaan yang mencurigakan.

Selanjutnya, laporan tersebut akan ditelaah oleh Inspektorat sebelum diteruskan ke KPK untuk dilakukan penilaian. Jika dinyatakan sebagai milik negara, maka aset atau barang yang diterima wajib diserahkan melalui KPK.

Tak hanya itu, Pemkot Tangsel juga mewajibkan setiap OPD memiliki UPG masing-masing guna mempercepat proses pelaporan dan memperkuat pengawasan internal.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti kami cek kembali mana saja yang belum,” ujar Zubair.

BACA JUGA :  Kafe D'Jajan Kopi Kemalingan, Pemilik Apresiasi Kinerja Polsek Pamulang Cepat Tangkap Pelaku

Dengan sistem berlapis hingga ke tingkat kelurahan, Pemkot Tangsel berharap tidak ada lagi celah bagi praktik gratifikasi. Selain meningkatkan pengawasan, langkah ini juga mendorong budaya transparansi dan keberanian ASN dalam melaporkan setiap potensi pelanggaran.

Untuk mendukung hal tersebut, Inspektorat juga membuka layanan konsultasi bagi ASN yang masih ragu dalam menentukan apakah suatu pemberian termasuk gratifikasi atau tidak.

Melalui sinergi dengan KPK dan penguatan sistem pelaporan, Pemkot Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di seluruh lini birokrasi.