SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, ia meminta jajaran Pemerintah Provinsi Banten agar tidak memandang Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 sebagai dokumen administratif semata.
Menurut Andra, DIPA merupakan instrumen penting untuk mengendalikan sekaligus mengukur kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara konsisten dan berkelanjutan.
“Ini menjadi penekanan bagi para kepala OPD yang mendapatkan mandat penggunaan anggaran. Dalam perjanjian kinerja terdapat target-target yang harus dilaksanakan sesuai kesepakatan dan selaras dengan RPJMD,” ungkap Andra kepada media, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan seluruh program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten telah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan ditetapkan melalui APBD 2026.
Andra menekankan OPD wajib melaksanakan program sesuai perencanaan, baik dari sisi capaian output, outcome, maupun dampaknya terhadap masyarakat.
“DIPA menjadi alat ukur kinerja kepala-kepala OPD. Dengan begitu, kinerja mereka dapat dipantau dan dievaluasi dari hari ke hari,” ujar Andra. (Red)
PANDEGLANG – Sebanyak 1.500 pegawai, guru, hingga santri pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengikuti…
Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…
PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…
JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…
PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…
PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…