SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, ia meminta jajaran Pemerintah Provinsi Banten agar tidak memandang Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 sebagai dokumen administratif semata.
Menurut Andra, DIPA merupakan instrumen penting untuk mengendalikan sekaligus mengukur kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara konsisten dan berkelanjutan.
“Ini menjadi penekanan bagi para kepala OPD yang mendapatkan mandat penggunaan anggaran. Dalam perjanjian kinerja terdapat target-target yang harus dilaksanakan sesuai kesepakatan dan selaras dengan RPJMD,” ungkap Andra kepada media, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan seluruh program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten telah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan ditetapkan melalui APBD 2026.
Andra menekankan OPD wajib melaksanakan program sesuai perencanaan, baik dari sisi capaian output, outcome, maupun dampaknya terhadap masyarakat.
“DIPA menjadi alat ukur kinerja kepala-kepala OPD. Dengan begitu, kinerja mereka dapat dipantau dan dievaluasi dari hari ke hari,” ujar Andra. (Red)
PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur…
SERANG, –Sebanyak 100 ribu siswa di Provinsi Banten telah mendaftar pada tahap Pra Sistem Penerimaan…
JAKARTA, –Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung…
PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera mengisi jabatan definitif Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Asisten Daerah…
SERANG, – Tim peneliti Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Salsabila Serang mendorong optimalisasi peran apotek…
SERANG, – Polda Banten masih memburu dua buronan kasus pencurian kabel persinyalan kereta api yang…