SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, ia meminta jajaran Pemerintah Provinsi Banten agar tidak memandang Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 sebagai dokumen administratif semata.
Menurut Andra, DIPA merupakan instrumen penting untuk mengendalikan sekaligus mengukur kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara konsisten dan berkelanjutan.
“Ini menjadi penekanan bagi para kepala OPD yang mendapatkan mandat penggunaan anggaran. Dalam perjanjian kinerja terdapat target-target yang harus dilaksanakan sesuai kesepakatan dan selaras dengan RPJMD,” ungkap Andra kepada media, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan seluruh program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten telah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan ditetapkan melalui APBD 2026.
Andra menekankan OPD wajib melaksanakan program sesuai perencanaan, baik dari sisi capaian output, outcome, maupun dampaknya terhadap masyarakat.
“DIPA menjadi alat ukur kinerja kepala-kepala OPD. Dengan begitu, kinerja mereka dapat dipantau dan dievaluasi dari hari ke hari,” ujar Andra. (Red)
SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Bank Banten meraih penghargaan dalam ajang The Asian Post…
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Sabtu,…
SERANG - Guna mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten, Personel gabungan menggelar razia…
SERANG, –Pemprov Banten tancap gas ngejar target pendapatan daerah. Sebanyak 960 pegawai Badan Pendapatan Daerah…
PANDEGLANG, –Pengelola objek wisata Pesona Curug Goong bekerja sama dengan Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Catur…
JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…