Tujuh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Banten yang mendapatkan rapot merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam penilaian integritas tahun 2024.
KPK RI mengungkapkan data, dari sembilan pemerintah daerah (Pemda) di Banten, ada 7 Pemda berdasarkan hasil temuan itu, disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi yang digelar di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B Kota Serang.
“Berdasarkan data KPK, tujuh Pemda yang dapat rapor merah yaitu Pemprov Banten dengan nilai 71,21; Pemkab Lebak 70,87; Pemkab Serang 70,06; Pemkab Pandeglang 67,14; Pemkot Cilegon 66,16; Pemkot Serang 64,86 dan Pemkab Tangerang 71,03,” terang Bahtiar Ujang Purnama kepada awak media.
“Sedangkan rapor kuning yang berarti waspada, yaitu Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 76,25 dan Pemkot Tangerang 75,72,” sambungnya lagi.
Menurutnya, bahwa “rapor merah” tersebut bukan sekedar label, tetapi cerminan banyaknya kelemahan sistem tata kelola pemerintahan.
“KPK menemukan masih tingginya inefisiensi, penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, serta minimnya pengawasan efektif,” katanya.
Data ini sejalan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. (Red)
TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyebut wanita memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi…
PANDEGLANG, –PT BPR Amal Bhakti Sejahtera (Bank ABS) resmi memindahkan kantor pusatnya dari Kecamatan Labuan…
PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…
PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…
siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…
LEBAK, –Anggota DPR RI Drs. Ahmad Fauzi menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang…