Royalti musik kembali menjadi perbincangan hangat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melayangkan somasi kepada Pranaya Boutique Hotel di Tangerang Selatan. Somasi ini dilayangkan karena hotel tersebut diduga memutar lagu dan musik tanpa izin.
Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto. Ia menegaskan bahwa hotelnya tidak pernah memutar musik dalam aktivitas operasional.
“Konsep kami adalah alam, kami mengutamakan suara alam, bukan musik,” tegas Bustamar kepada siarnitas.id, Rabu (13/8/2025).
Bustamar juga menilai LMKN tidak memiliki bukti kuat. Hingga kini, belum pernah ada konfirmasi maupun inspeksi langsung dari pihak LMKN.
“Kalau ada barang bukti, mereka harus datang dan kumpulkan sendiri. Sampai sekarang hal itu tidak pernah dilakukan,”ujarnya.
Meski mendukung perlindungan hak cipta musisi, Bustamar berharap ada aturan dan mekanisme pembayaran royalti yang lebih jelas serta tidak memberatkan pelaku usaha seperti hotel dan restoran.
“Musik hanya pelengkap suasana, bukan sumber pendapatan. Jadi harusnya ada tarif yang lebih terjangkau,” tandasnya.
bantenonline.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus mengembangkan platform layanan publik digital Tangsel…
PANDEGLANG, –Koperasi Putra Lautan Pandeglang yang beranggotakan nelayan dari wilayah Sidamukti dan Panimbang terus menunjukkan…
PANDEGLANG, –Bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang,…
TANGERANG, –Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Provinsi Banten dan Srikandi TP Sriwijaya resmi memiliki kepengurusan baru…
PANDEGLANG, – E. Supriadi kembali dipercaya memimpin DPC PPP Kabupaten Pandeglang periode 2026-2031. Anggota DPRD…
CILEGON, –Ketua Umum Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten, Dr. H. Ali Hanafiah, SE,MH,MSi resmi…