Royalti musik kembali menjadi perbincangan hangat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melayangkan somasi kepada Pranaya Boutique Hotel di Tangerang Selatan. Somasi ini dilayangkan karena hotel tersebut diduga memutar lagu dan musik tanpa izin.
Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto. Ia menegaskan bahwa hotelnya tidak pernah memutar musik dalam aktivitas operasional.
“Konsep kami adalah alam, kami mengutamakan suara alam, bukan musik,” tegas Bustamar kepada siarnitas.id, Rabu (13/8/2025).
Bustamar juga menilai LMKN tidak memiliki bukti kuat. Hingga kini, belum pernah ada konfirmasi maupun inspeksi langsung dari pihak LMKN.
“Kalau ada barang bukti, mereka harus datang dan kumpulkan sendiri. Sampai sekarang hal itu tidak pernah dilakukan,”ujarnya.
Meski mendukung perlindungan hak cipta musisi, Bustamar berharap ada aturan dan mekanisme pembayaran royalti yang lebih jelas serta tidak memberatkan pelaku usaha seperti hotel dan restoran.
“Musik hanya pelengkap suasana, bukan sumber pendapatan. Jadi harusnya ada tarif yang lebih terjangkau,” tandasnya.
PANDEGLANG, – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengajukan dukungan anggaran kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU)…
LEBAK, – Angin segar berembus bagi petani. Pemerintah menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan produktivitas sekaligus…
TANGERANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…
LEBAK, – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya Kabupaten Lebak memastikan pasokan air…
PANDEGLANG, – Seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia, baik barang konsumsi maupun produk industri, wajib…
PANDEGLANG, – Bidang Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang terus…