Tujuh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Banten yang mendapatkan rapot merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam penilaian integritas tahun 2024.
KPK RI mengungkapkan data, dari sembilan pemerintah daerah (Pemda) di Banten, ada 7 Pemda berdasarkan hasil temuan itu, disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi yang digelar di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B Kota Serang.
“Berdasarkan data KPK, tujuh Pemda yang dapat rapor merah yaitu Pemprov Banten dengan nilai 71,21; Pemkab Lebak 70,87; Pemkab Serang 70,06; Pemkab Pandeglang 67,14; Pemkot Cilegon 66,16; Pemkot Serang 64,86 dan Pemkab Tangerang 71,03,” terang Bahtiar Ujang Purnama kepada awak media.
“Sedangkan rapor kuning yang berarti waspada, yaitu Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 76,25 dan Pemkot Tangerang 75,72,” sambungnya lagi.
Menurutnya, bahwa “rapor merah” tersebut bukan sekedar label, tetapi cerminan banyaknya kelemahan sistem tata kelola pemerintahan.
“KPK menemukan masih tingginya inefisiensi, penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, serta minimnya pengawasan efektif,” katanya.
Data ini sejalan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. (Red)