PANDEGLANG, –Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang menangkap delapan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah hasil kejahatan dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pandeglang. Satu terduga pelaku berinisial D alias Dede meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di RSUD Berkah Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi yang Kasat Reskrim Iptu Alfian Yusuf dan Waka Polres Kompol Asep Jamaludin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Deden di Kampung Giripawana, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi, Kamis (12/6/2026) malam.
“Dari hasil pemeriksaan, DW mengaku membeli satu unit Honda Beat warna biru dari H dan D, serta satu unit Honda Beat lainnya dari Kholik dan Dede,” kata AKBP Dhyno dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, berbekal keterangan tersebut, Tim Resmob bergerak menuju rumah H dan D di Kampung Malang Tengah, Desa Kadubumbang, Kecamatan Cimanuk.
Saat hendak ditangkap, D diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi mengaku telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun yang bersangkutan tetap kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku D mengalami luka tembak pada kaki kanan dan langsung dibawa ke IGD RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.
Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, D dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan Kholik dan Rudiansyah. Dari hasil pemeriksaan, Rudiansyah (R) mengaku pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo Fit bersama seorang rekannya di wilayah Kecamatan Banjar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti kendaraan yang disimpan di rumah DW. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya menangkap empat orang yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil curanmor, yakni Masdoni (MS), Bayudin (BY), Udi (U) dan Ekas (E)
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap lima laporan polisi lain yang tersebar di wilayah Polsek Pandeglang Kota, Polsek Cadasari, dan Polsek Banjar.
Adapun delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial E, U, DW, H, RD, D, MS, dan BY. Sebagian di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Polres Pandeglang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Red)
bantenonline.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus mengembangkan platform layanan publik digital Tangsel…
PANDEGLANG, –Koperasi Putra Lautan Pandeglang yang beranggotakan nelayan dari wilayah Sidamukti dan Panimbang terus menunjukkan…
PANDEGLANG, –Bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang,…
TANGERANG, –Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Provinsi Banten dan Srikandi TP Sriwijaya resmi memiliki kepengurusan baru…
PANDEGLANG, – E. Supriadi kembali dipercaya memimpin DPC PPP Kabupaten Pandeglang periode 2026-2031. Anggota DPRD…
CILEGON, –Ketua Umum Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten, Dr. H. Ali Hanafiah, SE,MH,MSi resmi…