Oktober 2026, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal Tak Kantongi Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Terancam Sanksi hingga Pidana

PANDEGLANG, – Seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia, baik barang konsumsi maupun produk industri, wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan itu terancam sanksi administratif hingga pidana.

Hal itu disampaikan Ketua Halal Center Mathla’ul Anwar Provinsi Banten, Bambang Tri Subhi, saat menjadi narasumber pada Seminar Smart Village Berbasis Halal yang diselenggarakan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten Kelompok 18 Desa Pasir Kadu dan Kelompok 19 Desa Weru di Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin (3/8/2026).

Menurut Bambang, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 2 Tahun 2026.

“Aturan teknis terbaru ini secara spesifik mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif, mulai dari mekanisme pemberian peringatan tertulis, penarikan barang dari pasaran, hingga sanksi pidana atau denda serta pencabutan izin,” tegas Bambang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP dan Ekraf) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Mia Maulani Rizki, mengingatkan pelaku UMKM agar tidak berhenti setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Menurutnya, pelaku usaha juga perlu mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“HAKI memberikan perlindungan hukum, meningkatkan nilai ekonomi produk, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain tanpa izin,” ujarnya.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unma Banten, Nenden Suciyati Sartika, mengatakan sertifikat halal kini menjadi acuan utama masyarakat, khususnya umat Islam, dalam memilih produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

“Seminar ini menjadi wujud kepedulian mahasiswa untuk berbagi pengetahuan kepada masyarakat sekaligus menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal,” katanya.

Camat Sukaresmi, Tatang Fauzi, mengapresiasi kontribusi mahasiswa KKN Unma Banten yang dinilai aktif membantu pembangunan di wilayahnya.

“Terima kasih kepada mahasiswa KKN. Berkat kolaborasi ini, Kecamatan Sukaresmi mendapat bantuan program pengelolaan air bersih dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Menurut Tatang, Seminar Smart Village Berbasis Halal merupakan terobosan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Sebab, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan syariat agama, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai produsen maupun konsumen.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 19 Desa Weru, Nana Sutisna, mengatakan seminar tersebut merupakan salah satu program unggulan mahasiswa KKN di desa binaannya.

“Sejumlah program unggulan lainnya juga sedang berjalan di Desa Weru. Kami berharap seluruh kegiatan ini memberikan dampak positif bagi pemerintah desa maupun masyarakat agar semakin mandiri dan berdaya,” katanya.

Seminar Smart Village Berbasis Halal 2026 turut dihadiri Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 18 Desa Pasir Kadu Ari Fajria Novari, unsur Muspika Sukaresmi, aparatur kecamatan, Korwil Disdikpora Sukaresmi, Kepala Desa Weru Herman Fatoni, Kepala Desa Pasir Kadu A. Junaedi, tokoh masyarakat, perangkat desa, pelaku UMKM, serta mahasiswa KKN Unma Banten Kelompok 18 dan 19. (Red)

Deni

Recent Posts

Pemkab Tangerang Sosialisasikan Keluarga Sadar Hukum bagi Pemerintah Desa

TANGERANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…

4 jam ago

Perumdam Tirta Kalimaya Pastikan Pasokan Air Bersih di Lebak Aman Selama Kemarau

LEBAK, – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya Kabupaten Lebak memastikan pasokan air…

7 jam ago

Disdikpora Pandeglang Benahi Fasilitas Olahraga, Optimistis PAD Tembus Rp 271 Juta

PANDEGLANG, – Bidang Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang terus…

14 jam ago

Andra Soni: Turnamen Sepak Bola Jadi Hiburan Sekaligus Penggerak Ekonomi Rakyat

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menilai turnamen sepak bola yang digelar masyarakat bukan sekadar…

1 hari ago

Dongkrak UMKM Kuliner, Gedung Juang Pandeglang Gelar Lomba Karaoke Berhadiah Jutaan Rupiah

PANDEGLANG, – Paguyuban Wisata Kuliner Gedung Juang menggelar Lomba Karaoke All Genre (GELORA) 2026 sebagai…

1 hari ago

SMPN 1 Pandeglang Borong 8 Medali di SABP Cup V 2026

PANDEGLANG, – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan SMPN 1 Pandeglang. Dalam ajang Sekolah Atletik Badak Pandeglang…

1 hari ago