Jakarta – Aturan ganjil genap di jalan tol Jakarta dan sekitarnya kembali diberlakukan mulai Senin (15/9/2025) hingga Jumat (19/9/2025). Kebijakan ini diterapkan guna menekan kepadatan lalu lintas di Ibu Kota.
Pemberlakuan ganjil genap berlaku di 28 gerbang tol dengan pembagian waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari serta 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Pengendara diwajibkan menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Kendaraan dengan pelat genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya dapat melintas pada tanggal genap, sedangkan pelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) hanya bisa melintas pada tanggal ganjil.
Sanksi Tilang Menanti
Bagi pengemudi yang tetap nekat melintas di luar ketentuan, aparat akan menindak dengan tilang. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu.
Daftar Titik Ganjil Genap di Tol
Adapun titik ganjil genap tersebar di empat wilayah, meliputi:
Jakarta Barat dan Pusat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jakarta Utara dan Sekitarnya
Imbauan untuk Pengendara
Agar terhindar dari sanksi, pengendara diimbau mengecek rute perjalanan harian dan menyesuaikan jadwal di luar jam pemberlakuan aturan. Bila memungkinkan, masyarakat disarankan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta atau LRT.
PANDEGLANG, –Korban kebakaran di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menerima bantuan untuk mempercepat pembangunan rumah…
TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyebut wanita memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi…
PANDEGLANG, –PT BPR Amal Bhakti Sejahtera (Bank ABS) resmi memindahkan kantor pusatnya dari Kecamatan Labuan…
PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…
PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…
siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…