Jakarta – Aturan ganjil genap di jalan tol Jakarta dan sekitarnya kembali diberlakukan mulai Senin (15/9/2025) hingga Jumat (19/9/2025). Kebijakan ini diterapkan guna menekan kepadatan lalu lintas di Ibu Kota.
Pemberlakuan ganjil genap berlaku di 28 gerbang tol dengan pembagian waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari serta 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Pengendara diwajibkan menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Kendaraan dengan pelat genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya dapat melintas pada tanggal genap, sedangkan pelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) hanya bisa melintas pada tanggal ganjil.
Sanksi Tilang Menanti
Bagi pengemudi yang tetap nekat melintas di luar ketentuan, aparat akan menindak dengan tilang. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu.
Daftar Titik Ganjil Genap di Tol
Adapun titik ganjil genap tersebar di empat wilayah, meliputi:
Jakarta Barat dan Pusat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jakarta Utara dan Sekitarnya
Imbauan untuk Pengendara
Agar terhindar dari sanksi, pengendara diimbau mengecek rute perjalanan harian dan menyesuaikan jadwal di luar jam pemberlakuan aturan. Bila memungkinkan, masyarakat disarankan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta atau LRT.
PANDEGLANG, – Truk sumbu tiga bermuatan material tambang masih bebas melintas di kawasan perkotaan dan…
JAKARTA, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pusat Dr. Ali Hanafiah, SE,…
SERANG, – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengajak generasi muda berperan aktif menjaga persatuan…
JAKARTA, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memperkuat barisan…
SERANG, – Baru hari pertama menjabat Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan langsung merangkul insan…
SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Polda Banten memperkuat sinergi. Targetnya jelas, pembangunan daerah…