Jakarta – Aturan ganjil genap di jalan tol Jakarta dan sekitarnya kembali diberlakukan mulai Senin (15/9/2025) hingga Jumat (19/9/2025). Kebijakan ini diterapkan guna menekan kepadatan lalu lintas di Ibu Kota.
Pemberlakuan ganjil genap berlaku di 28 gerbang tol dengan pembagian waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari serta 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Pengendara diwajibkan menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Kendaraan dengan pelat genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya dapat melintas pada tanggal genap, sedangkan pelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) hanya bisa melintas pada tanggal ganjil.
Sanksi Tilang Menanti
Bagi pengemudi yang tetap nekat melintas di luar ketentuan, aparat akan menindak dengan tilang. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu.
Daftar Titik Ganjil Genap di Tol
Adapun titik ganjil genap tersebar di empat wilayah, meliputi:
Jakarta Barat dan Pusat
- Anggrek Neli Murni – Akses Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi – Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso – GT Slipi 2
- Off ramp Tomang/Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
- Palmerah Utara – GT Slipi 1
- Pejompongan Raya – GT Pejompongan
Jakarta Selatan
- Off ramp Slipi – Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Benhil – Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Kuningan – Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra – GT Kuningan 2
- Off ramp Tebet – Simpang Pancoran
- Simpang Pancoran – GT Tebet
- Tebet Barat Dalam – GT Tebet 2
- Off ramp Tebet – Pancoran Timur II
Jakarta Timur
- Off ramp Cawang – Jalan Otto Iskandardinata
- Simpang Dewi Sartika – GT Cawang
- Off ramp Halim – Jalan Inspeksi Kalimalang
- Cipinang Cempedak IV – GT Kebon Nanas
- Bekasi Timur Raya – GT Pedati
- Off ramp Pisangan – Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Jatinegara – Jalan Bekasi Timur Raya
- Bekasi Barat – GT Jatinegara
Jakarta Utara dan Sekitarnya
- Rawamangun Muka Raya – GT Rawamangun
- Off ramp Rawamangun – Jalan Utan Kayu Raya
- Off ramp Rawamangun – Jalan Rawasari Selatan
- Rawasari Selatan – GT Pulomas
- Off ramp Cempaka Putih – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pulomas – GT Cempaka Putih
Imbauan untuk Pengendara
Agar terhindar dari sanksi, pengendara diimbau mengecek rute perjalanan harian dan menyesuaikan jadwal di luar jam pemberlakuan aturan. Bila memungkinkan, masyarakat disarankan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta atau LRT.



