TANGERANG SELATAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan melakukan langkah tegas dengan memblokir 249 penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerimaan.
Kepala Dinsos Tangsel, Ervin Ardani, mengungkapkan kebijakan tersebut usai membuka kegiatan Bulan Pemuda ke-97 Tahun di Aula Blandongan, Pemkot Tangsel, pada Senin (6/10/2025).
Hasil evaluasi dan verifikasi lapangan menunjukkan adanya penerima bansos yang tercatat dalam kartu keluarga terindikasi aktivitas judi online (judol). Bahkan, ditemukan pula penerima bantuan yang berstatus aparatur pemerintahan aktif.
“Diblokir 249 (penerima manfaat), karena rekening dalam kartu keluarganya terindikasi judi online, game online yang tidak sesuai peruntukannya, atau karena di dalam KK-nya masih ada ASN, atau yang bekerja di pemerintahan,” jelas Ervin kepada siarnitas.id di lokasi acara.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari verifikasi dan validasi data penerima manfaat agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Ervin menambahkan, Dinsos Tangsel telah menetapkan 15 kriteria warga yang tidak berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Kriteria tersebut meliputi warga yang memiliki penghasilan tetap, tercatat sebagai penerima bantuan lain dengan kategori tidak miskin, serta mereka yang terlibat pelanggaran hukum seperti perjudian daring.
“Ada 15 kriteria yang tidak bisa mendapatkan bansos kalau yang di PKH,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangsel dalam menjaga integritas dan keadilan penyaluran bantuan sosial agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Selain melakukan pemblokiran, Dinsos Tangsel juga melaporkan bahwa sebanyak 25.000 warga telah mendapatkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.
“Kita bayarin BPJS Tenaga Kerja 25 ribu orang,” tandas Ervin.
Program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal di wilayah Tangsel.
Melalui kebijakan pemblokiran ini, Dinsos Tangsel menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap bantuan sosial disalurkan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Langkah tegas tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana bantuan oleh pemerintah daerah.
TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…
Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…
SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…
SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…
TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…
PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…