Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel sepakat memperkuat kerja sama dalam menuntaskan berbagai persoalan pertanahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola tanah dan aset daerah yang lebih tertib, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan pentingnya pemahaman aturan pertanahan bagi seluruh camat, lurah, dan kepala seksi di lingkungan pemerintah kota. Penegasan tersebut ia sampaikan usai rapat koordinasi administrasi pertanahan yang turut dihadiri Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi.
Dalam rapat tersebut, Benyamin menyoroti dua hal penting: penyelesaian masalah pertanahan dan efisiensi anggaran tahun 2025–2026. Ia meminta para pejabat wilayah memahami langkah penyeimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar pelaksanaan program pemerintahan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Tadi saya sampaikan kepada para Camat dan Lurah serta kepala seksi yang hadir, persoalan-persoalan efisiensi anggaran 2025 dan 2026, saya jelaskan kepada mereka langkah-langkah yang kami ambil karena harus menyeimbangkan APBD, karena ini harus terus saya sosialisasikan kepada mereka, jangan sampai nanti mereka nggak tahu apa yang akan mereka lakukan di tahun 2026 ya,” kata Benyamin.
Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan pemahaman hukum bagi pejabat wilayah yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara. Menurut Benyamin, masih banyak pejabat yang belum sepenuhnya memahami syarat administratif dalam proses pembuatan akta jual beli tanah.
“Mereka kan sebagai pejabat pembuat akte tanah sementara Camat nya ya. Lurah dan Sekel itu sebagai saksi biasanya, nah ini banyak persyaratan yang harus diteliti oleh mereka nggak bisa sembarangan antara lain harus menghadap secara langsung, karena bunyinya di akta jual beli itu seperti demikian, tapi persyaratannya itu yang lebih sangat penting itu yang harus dikuasai dan dilaksanakan oleh mereka sebagai PPAT sementara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya fokus menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di wilayah Tangsel. Ia menekankan, penanganan ini tidak terbatas pada lahan parkir, tetapi juga mencakup pengembalian fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang menjadi milik pemerintah daerah.
“Jadi inti sebenarnya untuk menyelesaikan semua permasalahan pertanahan di Tangerang Selatan, tetapi bukan khusus untuk lahan parkir, tetapi kalau memang sudah clear semua, fasos fasum diserahkan kepada pemerintah kota Tangerang Selatan, nanti kan pemanfaatannya bisa untuk warga masyarakat juga,” ujarnya.
Melalui sinergi antara Pemkot dan Kejari Tangsel, penyelesaian persoalan pertanahan diharapkan semakin cepat dan tepat. Selain itu, pesan efisiensi anggaran yang terus disampaikan Wali Kota Benyamin menjadi pengingat bagi seluruh aparatur agar bekerja lebih profesional, efektif, dan akuntabel menghadapi tahun anggaran 2026 mendatang.



