TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, kembali menegaskan bahwa praktik jual beli seragam di sekolah negeri tingkat SD dan SMP dilarang keras. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri peringatan Hari Anak Nasional 2025 tingkat Kota Tangsel di Plaza Puspemkot Tangsel, Rabu (23/7/2025).
“Enggak boleh ya, seragam itu dibeli oleh orang tua sendiri, di toko-toko, bukan di sekolah,” ujar Benyamin kepada wartawan.
Benyamin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tangsel telah mengambil tindakan terhadap sejumlah sekolah yang kedapatan menjual seragam kepada siswa.
“Kita sudah mengambil tindakan bagi sekolah yang melakukan penekanan seperti itu. Saat ini sedang diperiksa secara khusus oleh Inspektorat,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat, khususnya orang tua siswa, tidak perlu ragu untuk melaporkan praktik semacam itu ke Dinas Pendidikan Tangsel atau instansi terkait lainnya.
“Laporkan ke Dinas Pendidikan, kemana saja deh lapor. Itu delik aduan. Jadi kalau tidak ada yang mengadu, sulit bagi kita menegakkan aturan,” jelasnya.
Orang tua diminta untuk proaktif dan berani menyuarakan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah.
“Silakan laporkan saja,” pungkasnya.
SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni ingin petani di wilayahnya makin sejahtera. Salah satu jurusnya,…
PANDEGLANG, – Satlantas Polres Pandeglang rutin menggelar patroli simpatik untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Dalam…
SERANG - Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen terus memperluas akses pendidikan melalui pembangunan Unit Sekolah…
PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran…
TANGERANG, – Gubernur Banten Andra Soni tak ingin Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hanya sekadar…
PANDEGLANG, – Ada yang spesial dari kunjungan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara ke SMP…