SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyambut baik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diajukan DPRD Provinsi Banten.
Menurutnya, regulasi tersebut akan memperkuat ekosistem pendidikan dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Banten.
Pernyataan itu disampaikan Dimyati usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (30/6/2026). Paripurna membahas nota pengantar DPRD sebagai pengusul Raperda Penyelenggaraan Pendidikan serta pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Dimyati mengatakan usulan Raperda lahir dari aspirasi masyarakat yang dihimpun DPRD melalui pokok-pokok pikiran (pokir), reses, dan kunjungan kerja.
“Ini sangat baik karena usulan tersebut lahir dari kondisi nyata yang ada di masyarakat. Kita tentu menyambut baik pembahasannya,” kata Dimyati.
Ia berharap perda yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terlibat sehingga tujuan peningkatan mutu pendidikan bisa tercapai.
“Harapannya, apa yang menjadi tujuan bersama dapat terwujud dengan baik,” ujarnya.
Selain membahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, rapat paripurna juga mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi hal itu, Dimyati menyebut Pemprov Banten akan mempelajari seluruh masukan dari DPRD sebelum memberikan jawaban resmi.
“Kami akan mempelajari seluruh poin yang menjadi catatan DPRD, kemudian menyampaikan tanggapan sesuai mekanisme,” katanya.
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten Rika Kartikasari mengatakan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan komitmen DPRD dan Pemprov Banten untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.
Menurut Rika, Banten membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan dunia pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ia menambahkan, Raperda tersebut memuat sejumlah substansi penting, di antaranya peningkatan akses dan pemerataan pendidikan tanpa diskriminasi, penguatan kompetensi tenaga pendidik, peningkatan sarana dan prasarana, serta pemanfaatan transformasi digital dalam proses pembelajaran. (Red)


