SERANG, – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah bereaksi keras atas terungkapnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menjerat sejumlah pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Dimyati menilai praktik tersebut mencederai integritas birokrasi dan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang terlibat. Ia juga mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut kasus ini secara hukum.
“Saya tidak akan menolerir pelaku pungli. Saya akan mendorong Kejati Banten memproses kasus ini agar ada efek jera,” tegas Dimyati kepada media, Rabu (24/12/2025).
Menurut Dimyati, dugaan pungli itu tidak hanya melanggar etik aparatur sipil negara, tetapi sudah masuk ranah pidana. Ia mengaku menerima laporan bahwa praktik serupa diduga terjadi pula di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Semuanya akan diusut. Saya mendorong aparat penegak hukum menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Dimyati menambahkan, dirinya bersama Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Komitmen kami jelas, tidak korupsi. Praktik pungli seperti ini bertentangan dengan upaya mewujudkan Banten yang maju, adil, dan berintegritas,” kata dia.
Puluhan Pegawai P3K Mengaku Jadi Korban
Dugaan pungli ini sebelumnya diungkap Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah. Ia menyebut menerima laporan dari sejumlah pegawai P3K di UPTD DAS Pengelolaan Ciliman–Cisawarna, Kabupaten Lebak.
Para pegawai tersebut mengaku diminta membayar pungutan rutin sebesar Rp 200.000 per bulan dengan dalih keperluan absensi e-Kinerja dan Simasten. Selain itu, beberapa pegawai juga diminta menyerahkan uang hingga Rp 10 juta per orang, yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial NEP.
“Total dana yang terkumpul diperkirakan lebih dari Rp 500 juta,” kata Musa.
Laporan itu telah disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten. Inspektorat Provinsi Banten kemudian membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina membenarkan pihaknya telah menurunkan tim pemeriksa.
“Kami sedang mendalami kasus ini dan akan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat,” kata Nina kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara independen dan objektif. Jika terbukti, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar rekomendasi sanksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
“Apabila ditemukan unsur pidana, kasus ini akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejati Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan membenarkan adanya dugaan pungli di instansinya dan menyatakan siap bersikap kooperatif.
“Kasus tersebut sedang ditangani Inspektorat Provinsi Banten. Kami mendukung langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar,” kata Arlan. (Red)
TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…
JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…
Bantenonline.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak setengah hati. Kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga…
SERANG, –Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas…
SERANG, - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arif Rahman menyoroti maraknya tambang…
SERANG - Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kunjungan studi komparasi ke Badan Pengelolaan…