PANDEGLANG, – Truk tambang bermuatan besar atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih bebas melintas di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Pandeglang, meski aturan pembatasan jam operasional telah diberlakukan.

Pantauan di lapangan menunjukkan, pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, truk-truk berukuran besar tetap melintas di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan Protokol Pandeglang tanpa pengawasan berarti.

Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 08 Tahun 2007 secara tegas melarang kendaraan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk tambang, melintasi kawasan KTL di pusat kota.

Selain itu, Gubernur Banten Andra Soni juga telah menetapkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Dalam ketentuan tersebut, truk ODOL hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00–05.00 WIB.

BACA JUGA :  Paket Staycation Hemat dan Relaksasi Nikmat dari Ramada by Wyndham Serpong

Namun, aturan itu tampaknya belum ditegakkan secara optimal. Truk-truk besar masih sering melintas di luar jam yang ditentukan, terutama pada siang dan sore hari.

Seorang pengendara sepeda motor, Rian, mengaku resah dengan masih banyaknya truk tambang yang melintas pada jam padat lalu lintas.

“Bahaya lihatnya, mobil besar masih sore sudah lalu-lalang. Saya rasa Pemkab Pandeglang kurang dalam sosialisasi, juga tidak ada pengawasan,” kata Rian, Minggu (02/11/2025).

Ia menambahkan, keberadaan truk besar di jam ramai membuat pengguna jalan lain merasa tidak aman dan terganggu.

Rian berharap aparat terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP Pandeglang, dapat bertindak tegas agar aturan yang sudah ditetapkan benar-benar diterapkan di lapangan. (Red)

BACA JUGA :  Bupati Pandeglang Membatalkan Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan Tangsel