PANDEGLANG, –Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk bersumbu tiga atau lebih, selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan guna menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad mengatakan, pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Untuk kendaraan besar selama arus mudik Lebaran, sesuai Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan terdapat pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang saat arus mudik dan arus balik,” kata Burhanudin kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir dan bahan bangunan.

Meski demikian, sejumlah kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan melintas karena masuk dalam kategori pengecualian. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pembawa uang, kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak, pupuk, bahan pokok, serta kendaraan untuk penanganan bencana alam.
“Untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan, tidak boleh melintas selama arus mudik dan Lebaran,” tegasnya.
Burhanudin menambahkan, petugas akan melakukan peneguran apabila menemukan kendaraan bersumbu tiga yang tetap melintas di wilayah Kabupaten Pandeglang selama masa pembatasan.
“Kami akan memberikan peneguran, kemudian kendaraan diarahkan untuk putar balik ke pool kendaraan atau kembali ke arah asal keberangkatan,” ujarnya. (Red)


