PANDEGLANG, –Kondisi jalan di wilayah Kota Pandeglang makin memprihatinkan. Jalan provinsi hingga jalan nasional mengalami kerusakan parah diduga akibat masih bebasnya truk sumbu tiga bermuatan pasir dan batu melintas dari wilayah Lebak Selatan.
Aktivis Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B), Aang Kunaefi, menilai pemerintah dan aparat terkait belum serius menangani persoalan tersebut. Pasalnya, kerusakan jalan terus terjadi meski tambal sulam sudah berulang kali dilakukan.
“Meski beberapa kali diperbaiki oleh DPUPR Provinsi Banten, jalan tetap rusak dan amblas. Bahkan sering memicu kecelakaan lalu lintas sampai menimbulkan korban jiwa. Aparat kepolisian dan Dishub harus segera bertindak tegas,” kata Aang kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Mantan aktivis 98 itu mengaku heran lantaran keluhan masyarakat terkait truk sumbu tiga yang masih bebas melintas di kawasan perkotaan Pandeglang terus bermunculan, namun belum diikuti tindakan nyata dari aparat.
Menurutnya, larangan kendaraan sumbu tiga sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2007 tentang pengaturan mobil barang masuk ke wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Perbup itu sampai sekarang belum dicabut. Artinya kendaraan sumbu tiga tetap dilarang masuk wilayah perkotaan Pandeglang,” ujarnya.
Aang menjelaskan, aturan tersebut mengatur zona larangan kendaraan berat melintas di kawasan perkotaan dan jalur protokol tertentu di Kabupaten Pandeglang.
Karena itu, ia mendesak Dinas Perhubungan bersama aparat terkait rutin melakukan penertiban dan penindakan terhadap sopir truk yang melanggar aturan.
“Dishub bersama pihak terkait harus melakukan penindakan tegas terhadap sopir bandel. Kalau tidak dilakukan, ada apa?” sindirnya.
Berdasarkan pantauan BP3B, kerusakan jalan akibat truk bermuatan melebihi tonase terjadi di sejumlah titik. Di antaranya ruas Cipacung, Gardutanjak, Kadumerak Cigadung, jalur Kabayan hingga lampu merah Kadubanen sampai depan Terminal Kadubanen.
“Kami minta Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten jangan tutup mata terhadap keberadaan truk-truk sumbu tiga yang menyebabkan kerusakan jalan. BP3B atas nama masyarakat akan melakukan class action,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang Rudiyanto mengaku pihaknya sudah memasang rambu larangan kendaraan sumbu tiga masuk kawasan perkotaan. Namun, untuk penindakan berupa tilang bukan menjadi kewenangan Dishub.
“Kita tidak bisa melakukan tindakan penilangan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait masih maraknya truk sumbu tiga yang melintas di kawasan perkotaan. (Yus)
PANDEGLANG, –Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukaratu 06 Yayasan Raudatul Islamiyah Umbul yang berlokasi di…
CILEGON, –Program Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) DAS Cidanau kembali dilanjutkan pada 2026 setelah sempat…
PANDEGLANG, –Semarak Budaya 2026 kembali digelar di Kabupaten Pandeglang. Kegiatan hasil kolaborasi Komisi X DPR…
SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi konsistensi Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pengprov Pelti)…
SERANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten, hingga saat ini belum menemukan adanya hewan kurban yang…
PANDEGLANG, –Di tengah gencarnya program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat maupun daerah, nasib miris…