PANDEGLANG, –Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya cair. Tak hanya bagi PNS dan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga ikut kebagian.
Pencairan THR tersebut dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setelah terbitnya Peraturan Bupati Pandeglang tentang pembayaran THR. Anggaran mulai ditransfer pada Jumat, 13 Maret 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, memastikan bahwa proses pencairan THR bagi ASN sudah dilakukan.
“Pencairan THR dilakukan akhir pekan lalu, tepatnya pada hari Jumat, 13 Maret 2026,” ujar Asep Rahmat kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Untuk pembayaran THR atau gaji ke-14 bagi PNS dan PPPK penuh waktu, Pemkab Pandeglang menggelontorkan anggaran sebesar Rp57.693.369.242. Sementara bagi PPPK paruh waktu disiapkan anggaran Rp2.657.763.000.
Salah satu ASN PPPK paruh waktu, M Haerul Kodar, mengaku bersyukur akhirnya bisa merasakan THR setelah puluhan tahun mengabdi.
“Alhamdulillah sudah mengabdi puluhan tahun, akhirnya bisa merasakan THR. Ini buah dari kesabaran dan kebijakan dari Ibu Bupati Pandeglang,” ujarnya.
Sementara diketahui, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR serta gaji ke-13 bagi ASN.
“Untuk saat ini baru THR yang dicairkan, dan sudah cair pada hari Jumat kemarin,” kata Dewi.
Haerul pun menyampaikan terima kasih kepada Bupati Pandeglang dan TAPD atas perhatian kepada PPPK paruh waktu.
“Terima kasih sudah menganggarkan THR untuk PPPK paruh waktu. Ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada kami,” tuturnya. (Red)


