PANDEGLANG, – Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak Pemda Pandeglang membekukan operasional BUMD Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah. Dorongan ini muncul setelah perusahaan pelat merah tersebut terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 938,4 juta.
Selain dugaan korupsi, beredar informasi bahwa dana sejumlah nasabah LKM Pandeglang Berkah diduga tersendat. Kondisi itu membuat banyak nasabah mengeluh karena tidak bisa menarik uang mereka.
Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, menyatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang yang tengah mengusut kasus tersebut. Ia meminta Pemda segera membekukan aktivitas perusahaan agar proses hukum berjalan lebih transparan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum agar kasus ini terang benderang. BUMD ini juga harus segera dibekukan,” kata Yangto, Rabu (10/12).
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut, Yangto menilai hal itu menjadi ranah penyidik.
“Nanti akan terlihat dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Habibie Arafat, juga meminta penyelesaian persoalan dana nasabah yang diduga tersendat.
“Kalau ada uang warga yang macet, Pemda harus mencari solusi dan bertanggung jawab menyelesaikannya. Jangan sampai menggerus kepercayaan masyarakat. Uang nasabah harus dikembalikan,” tandasnya. (Red)
Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…
PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…
JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…
PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…
PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…
PANDEGLANG, – Dugaan penggunaan tanah merah yang berasal dari pertambangan tanpa izin dalam proyek Jalan…