BERITA HOT

Terima Kunjungan Baleg DPR RI, Wagub Banten Harap Produk UU Berpihak pada Daerah

SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah berharap setiap produk undang-undang yang dihasilkan DPR RI tidak membebani keuangan daerah serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Harapan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (26/1/2026).

Dimyati menegaskan, setiap kebijakan legislasi perlu mempertimbangkan dampak anggaran bagi pemerintah daerah.

“Kami berharap setiap produk undang-undang tidak membebani keuangan daerah dari sisi dampak anggaran (budget impact). Produk undang-undang harus efisien dan efektif,” ungkapnya.

Sebagai mantan pimpinan Baleg DPR RI, Dimyati menilai pertimbangan implikasi fiskal daerah menjadi aspek penting dalam proses legislasi. Ia mencontohkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menurutnya, status sebuah rancangan undang-undang, baik yang masuk maupun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Fungsi Baleg sangat krusial di DPR. Bahkan bisa disebut sebagai ‘paku’ DPR, karena seluruh pembahasan calon produk undang-undang masuk melalui Baleg,” kata Dimyati.

Ia pun mengaku bangga Provinsi Banten terpilih sebagai salah satu daerah lokus penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara) dalam penyusunan Prolegnas.

“Melalui forum ini, kita dapat menyampaikan aspirasi daerah untuk pembahasan Prolegnas satu tahun ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, kunjungan kerja ke Provinsi Banten menghasilkan sejumlah masukan strategis yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan puluhan rancangan undang-undang (RUU) Prolegnas 2026.

“Masukan yang kami terima antara lain terkait desa adat, mengingat di Banten terdapat masyarakat adat Baduy yang perlu diperkuat dan dilindungi. Selain itu, ada aspirasi mengenai pengelolaan sampah serta usulan perubahan ibu kota Provinsi Banten,” kata Sturman.

Ia menjelaskan, pada 2026 terdapat sekitar 64 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas. Dari jumlah tersebut, 47 RUU merupakan usulan DPR, 15 usulan pemerintah, dan dua usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Termasuk di dalamnya RUU tentang desa adat. Adapun RUU Pilkada hingga saat ini belum masuk dalam Prolegnas tahun 2026,” ujarnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Dari Pesantren ke Kursi Ketua DPRD, Ini Jejak Politik Agus Umam

PANDEGLANG, –Tb H Agus Khotibul Umam, M.Pd atau yang akrab disapa Agus Umam kini dipercaya…

1 jam ago

Kapolda Banten Tekankan Perwira Muda Hindari Narkoba hingga Judi Online

SERANG, –Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memberikan arahan kepada Perwira Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan…

5 jam ago

Mudah dan Transparan, Ini Tata Cara Pengurusan Layanan Pemakaman di Tangsel

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan…

5 jam ago

DPRD Pandeglang Dukung 314 Atlet Berlaga di Popda Banten 2026

PANDEGLANG, –DPRD Pandeglang memberikan dukungan kepada para atlet pelajar asal Kabupaten Pandeglang yang akan berlaga…

6 jam ago

Andra Soni Sambut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banten yang Baru

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten yang baru,…

7 jam ago

Program Bang Andra Diklaim Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi dan Pertanian Banten

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengklaim Program Bang Andra mampu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat…

9 jam ago