SERANG, –Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriadi memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten akan menerima tunjangan hari raya (THR).

Deden mengatakan, THR tidak hanya diberikan kepada PPPK penuh waktu, tetapi juga kepada PPPK paruh waktu.

“Pastilah, itu kan haknya pegawai. Alhamdulillah Pemprov Banten menganggarkan THR untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” ujar Deden kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, Gubernur Banten Andra Soni telah menginstruksikan agar seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mendapatkan THR.

“Jadi jangan khawatir, Pak Gubernur sudah memastikan, memerintahkan, dan menginstruksikan kepada kami untuk memberikan THR kepada PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” katanya.

BACA JUGA :  Tim Sepak Bola Banten Raih Dua Kemenangan di Popnas, Satu Langkah Menuju Juara Grup

Deden juga mengingatkan seluruh PPPK agar menjalankan tugas dengan baik.

Adapun untuk THR PPPK paruh waktu, ia mengatakan anggarannya dialokasikan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten M Rachmat Rogianto mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu di instansinya.

“Inshaallah ada,” ujarnya. (Red)